Sergai, Sinarglobalnusantara.com-
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, ketika jargon kemerdekaan kembali menggema dan Merah Putih segera dikibarkan di berbagai penjuru negeri, sebuah ironi justru mengemuka di beberapa Desa yang dilintasi sungai Bah Sombuj seperti Desa Damak Urat, Desa Sibarau ,dan Desa Silau Padang di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,Sumut.
Sungai Bah Sombuh yang semestinya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat justru tampak menghitam. Air yang dahulu dimanfaatkan warga untuk memancing bahkan mandi, kini berubah menjadi sumber kecemasan. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya terjadi dengan sungai rakyat ini dan mengapa kondisi seperti itu seolah dibiarkan?
Pantauan awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, selama hampir tiga jam di lokasi menunjukkan air Sungai Bah Sombuh tampak berwarna hitam pekat.
Air memang terus mengalir. Tetapi satu hal yang tidak ikut mengalir adalah jawaban. Sungai Menghitam, Warga Resah, Siapa Bertanggung Jawab?
Sejumlah warga pun mengaku khawatir melihat perubahan kondisi sungai.Menurut warga, kondisi Sungai Bah Sombuh dahulu masih memungkinkan digunakan untuk berbagai aktivitas.
“Dahulu sungai ini bisa kami manfaatkan. Ikan banyak, bisa kami pancing. Habis ngarit rumput dari perkebunan PTPN IV ini, kami bisa mandi di sini. Namun sekarang kami takut karena airnya bisa tiba-tiba hitam pekat. Katanya ada yang buang limbah. Kami masyarakat di sini cukup resah, namun apalah daya masyarakat kecil,” ujar seorang warga.
Kalimat “apalah daya masyarakat kecil” seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah.Sebab negara tidak boleh hadir hanya ketika masyarakat membutuhkan seremoni, tetapi absen ketika rakyat mempertanyakan kualitas lingkungan tempat mereka hidup.
Perubahan warna air tentu tidak otomatis membuktikan terjadinya pencemaran. Namun kondisi tersebut cukup menjadi alasan kuat bagi instansi berwenang untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sungai tidak seharusnya dipaksa menjadi laboratorium berjalan hanya untuk membuktikan apakah dugaan masyarakat benar atau salah.
Dugaan Limbah Mengarah ke Aktivitas Industri
Di tengah keresahan warga, muncul dugaan adanya pembuangan limbah dari aktivitas industri di sekitar kawasan Sungai Bah Sombuh. Nama PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) turut disebut sejumlah warga.
Informasi masyarakat juga menyebut adanya dugaan saluran atau pipa yang disebut-sebut mengarah dari kawasan perusahaan menuju aliran sungai. “Mungkin buang limbahnya malam hari, Pak. Informasinya ada pipa bawah tanah dari PKS. Kalau kami tidak salah, PT Tenera yang punya Dolik Saragih,” ujar warga lainnya.
Namun informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dijadikan bukti bahwa PT Tenera Sergai Perkasa melakukan pencemaran. Justru karena itulah pertanyaan publik menjadi semakin penting. Mengapa tidak dilakukan pemeriksaan secara terbuka? Jika tidak ada pembuangan limbah ilegal, bukankah pemeriksaan lapangan dan hasil laboratorium justru dapat membersihkan nama perusahaan? Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, mengapa hukum harus menunggu masyarakat berteriak lebih keras?
Jangan Sampai Sungai Menjadi Korban dari Lemahnya Pengawasan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan normatif bahwa perusahaan telah memiliki sistem pengolahan limbah.
Yang harus dibuktikan adalah apakah sistem tersebut benar-benar berfungsi.
Bukan sekadar ada di atas dokumen.
Bukan sekadar terlihat rapi ketika diperiksa.
Dan bukan sekadar menjadi formalitas administrasi.
Pemerintah harus memeriksa instalasi pengolahan air limbah, saluran pembuangan, titik buangan, kualitas air sungai serta seluruh jalur yang berpotensi terhubung dengan Sungai Bah Sombuh.
Sampel air juga semestinya diambil dari beberapa titik dan diuji di laboratorium yang kompeten.
Sebab warna hitam hanyalah gejala yang terlihat mata. Apa yang terkandung di dalam air hanya dapat dijawab oleh pemeriksaan ilmiah.
Nama PT Tenera Kembali Disorot Seperti Kebal Hukum
Sorotan terhadap PT Tenera Sergai Perkasa juga bukan muncul secara tiba-tiba. Dikutip dari pemberitaan salah satu media online, PC IKA PMII Kabupaten Serdang Bedagai sebelumnya turut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Sekretaris PC IKA PMII Kabupaten Serdang Bedagai, Al Maswin Purba, pada 27 Juli 2026, disebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta pemeriksaan mendalam.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebut adanya dugaan limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sekali lagi, dugaan bukan vonis. Namun ketika dugaan muncul berulang dan kini kondisi sungai secara kasatmata memperlihatkan perubahan warna, pemerintah semestinya tidak memilih sikap pasif.Justru momentum inilah untuk membuktikan semuanya secara objektif.
Sembilan Pertanyaan Dikirim, Belum Ada Jawaban, Bungkam Bukan Solusi
Awak media telah menjalankan fungsi konfirmasi. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, Manajer PT Tenera Sergai Perkasa, Weldi Sinaga, dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Tidak tanggung-tanggung, sembilan pertanyaan disampaikan. Pertanyaan tersebut mencakup kondisi Sungai Bah Sombuh, dugaan pembuangan limbah, keberadaan saluran pembuangan, sistem pengolahan limbah, hingga langkah perusahaan menyikapi keresahan dan penderitaan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, belum ada jawaban dari Weldi Sinaga, yang bersangkutan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan redaksi.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Dolik Saragih yang disebut-sebut warga berkaitan dengan kepemilikan perusahaan. Jawaban juga belum diterima.
Tetapi dalam kasus yang menyangkut lingkungan dan kepentingan publik, ketiadaan jawaban hanya membuat ruang pertanyaan semakin lebar.
Perusahaan tentu memiliki hak untuk menjelaskan dan membantah setiap tudingan. Bahkan, publik berhak mendengar penjelasan tersebut.
Pemerintah Jangan Menunggu Viral
Kini sorotan tidak boleh hanya tertuju kepada PT Tenera Sergai Perkasa. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, instansi lingkungan hidup, DPRD Serdang Bedagai, DPRD Sumatera Utara,DPR RI dan aparat penegak hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih besar:
Di mana sistem pengawasan ketika sungai rakyat mulai berubah warna? Jika pengawasan berjalan, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan? Bagaimana hasil uji kualitas air? Apakah seluruh perusahaan di sekitar kawasan Sungai Bah Sombuh diawasi secara berkala? Apakah saluran pembuangan telah diperiksa? Apakah dokumen lingkungan dan izin terkait masih berlaku? Dan jika belum ada pemeriksaan terbaru, mengapa harus menunggu masyarakat mengeluh berkali-kali?
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah Sungai Bah Sombuh benar-benar rusak dan persoalannya menjadi konsumsi publik secara luas.
HUT RI ke-81: Merdeka dari Penjajahan, Tetapi Rakyat Menderita Pencemaran
Ada ironi yang sulit diabaikan. Negeri ini akan merayakan 81 tahun kemerdekaan. Spanduk kemerdekaan terpasang. Bendera dikibarkan. Seruan cinta tanah air menggema. Namun di pelosok desa, masyarakat justru mempertanyakan hak paling mendasar: hak untuk menikmati lingkungan yang aman dan sehat.
Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni.Kemerdekaan harus terasa sampai ke sungai, ladang, rumah dan kehidupan masyarakat kecil. Jangan sampai pidato tentang kesejahteraan terdengar lantang di atas panggung, sementara keresahan rakyat tenggelam di bawah arus sungai yang menghitam.
Catatan Redaksi: Jangan Biarkan Sungai Menjadi Tempat Sampah Kekuasaan
Sungai tidak mempunyai suara.
Ia tidak bisa menggugat.
Ia tidak bisa mengadu ke kantor pemerintah.
Ia hanya mengalir dan membawa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya.
Karena itu, ketika Sungai Bah Sombuh berubah warna, yang harus berubah bukan hanya warna airnya, tetapi juga sikap pemerintah terhadap pengawasan lingkungan.
PT Tenera Sergai Perkasa berhak membantah dan menjelaskan. Pemerintah wajib memeriksa. Masyarakat berhak mendapatkan informasi. Dan aparat penegak hukum wajib bertindak jika ditemukan pelanggaran. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki kekuatan ekonomi. Tidak boleh ada pejabat yang memilih diam hanya karena persoalan ini belum menjadi berita besar. Dan tidak boleh ada masyarakat kecil yang dipaksa menerima kerusakan lingkungan sebagai harga yang harus dibayar demi aktivitas industri.
Jika PT Tenera Sergai Perkasa tidak mencemari Sungai Bah Sombuh, buktikan dengan data. Jika tidak ada pelanggaran, buka hasil pemeriksaan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pencemaran, jangan biarkan hukum kehilangan keberaniannya.
Sebab sungai bukan milik pengusaha.
Sungai bukan milik pejabat.
Sungai adalah milik kehidupan.
Dan apabila benar ada tangan yang membuat Sungai Bah Sombuh menghitam, maka jangan biarkan tangan hukum justru ikut bersembunyi dalam kegelapan.
Merah Putih boleh berkibar di langit kemerdekaan. Tetapi jangan biarkan Sungai Bah Sombuh menjadi bendera hitam yang menandai kegagalan kita menjaga lingkungan dan melindungi rakyat.
Namum faktanya hingga saat ini rakyat tetap mengalami penderitaan, mungkin benar kalimat di negeri ini bahwa hukum bisa dibeli, sehingga keadilan sulit didapatkan orang kecil, padahal semestinya meskipun langit akan runtuh hendaknya keadilan tetap ditegakkan.(SGN/R01)
















































Discussion about this post