Aceh,Sinarglobalnusantara.com-
Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari sektor pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Pelabuhan KUPP Susoh, Aceh Barat Daya, yang disebut-sebut tengah dibayangi dugaan pungutan di luar ketentuan dalam kegiatan pengapalan bijih besi.
Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawas internal Kementerian Perhubungan tidak tinggal diam. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuka seterang-terangnya agar tidak menjadi kabut yang menutupi wajah pelayanan publik.
Ketua SaKA, Miswar, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (9/8), mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pelayanan kepelabuhanan di KUPP Susoh.
Menurut Miswar, dugaan pungutan tersebut disebut menyasar sejumlah pengguna jasa, mulai dari shipper untuk PT Juya dan PT BBR, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), agen kapal hingga pihak kapal.
“Pengurusan izin sampai rekomendasi KUPP hingga pelaksanaan pengapalan diduga dipungut di luar PNBP oleh Kepala KUPP Susoh, dan itu berdasarkan informasi yang kita terima di internal mereka,” kata Miswar.
Puluhan Juta Sekali Pengapalan, Publik Bertanya: Dasarnya Apa?
Dugaan tersebut menjadi sorotan serius lantaran nilai pungutan yang disebut bukanlah nominal receh.
Miswar menyebut, untuk pihak shipper, dugaan pungutan disebut mencapai Rp46 juta setiap kali pengapalan. Sementara PBM dan JPT disebut berkisar Rp20 juta, tergantung tonase barang yang dimuat.
“Untuk pengapalan yang sedang berlangsung saat ini, tonasenya 55 ribu ton,” ujarnya.
Angka-angka tersebut kini seperti batu yang dilemparkan ke tengah kolam—riak pertanyaannya semakin melebar.
Publik tentu berhak mengetahui: Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum? Apakah tercatat sebagai PNBP atau penerimaan resmi lainnya? Siapa yang menerima? Ke mana aliran uangnya? Dan atas kewenangan apa pungutan tersebut dibebankan kepada pengguna jasa?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar rasa ingin tahu. Sebab, setiap rupiah yang ditarik dalam pelayanan publik semestinya memiliki payung aturan yang terang, mekanisme yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Jika pungutan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka pelayanan publik dikhawatirkan berubah menjadi “pintu tol” yang harus dilewati pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang sebelum mendapatkan pelayanan.
SaKA: Jangan Sampai Dugaan Pungli Menjadi “Gunung Es”
SaKA meminta APH dan Inspektorat Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan profesional.
Menurut Miswar, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai rumor yang berputar dari mulut ke mulut. Jika benar, harus diproses sesuai ketentuan. Jika tidak benar, juga harus dibuktikan dan disampaikan kepada publik.
“Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah. Namun apabila terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Miswar.
Pernyataan itu menjadi penting. Sebab, tuduhan tanpa pembuktian adalah fitnah, tetapi dugaan pelanggaran yang tidak pernah diperiksa juga dapat menjadi bom waktu bagi kepercayaan publik.
Karena itu, SaKA meminta aparat tidak hanya melihat permukaan, tetapi menyelam hingga ke dasar persoalan. Perlu ditelusuri apakah terdapat transaksi, bukti pembayaran, komunikasi, dokumen pelayanan, mekanisme penarikan biaya, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menerima pungutan tersebut.
Pelabuhan Bukan Ladang Pungutan
Pelabuhan merupakan salah satu urat nadi pergerakan ekonomi. Di tempat inilah komoditas keluar-masuk, kapal bersandar, tenaga kerja bergerak dan roda perdagangan berputar.
Karena itu, pelayanan kepelabuhanan seharusnya menjadi jembatan bagi aktivitas ekonomi, bukan pagar yang membuat pengguna jasa harus merogoh kocek lebih dalam.
Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan, maka persoalannya bukan semata-mata tentang nominal puluhan juta rupiah. Yang lebih besar adalah soal integritas, transparansi dan kepercayaan publik.
Sebab ketika kewenangan pelayanan diselimuti pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, maka kepercayaan publik ibarat kaca bening yang mulai retak—sekali retak, tidak mudah dikembalikan seperti semula.
Kepala KUPP Susoh Didesak Beri Klarifikasi
SaKA juga meminta Kepala KUPP Susoh segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai seluruh mekanisme pelayanan pengapalan bijih besi, termasuk jenis biaya resmi, dasar hukum penarikan biaya, besaran tarif dan mekanisme pembayaran.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk membedakan secara terang antara biaya resmi, jasa yang sah, PNBP dan pungutan yang diduga berada di luar ketentuan.
Jangan sampai publik hanya disuguhi asap tanpa tahu dari mana api berasal.
Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa informasi dan pernyataan yang disampaikan SaKA. Belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, proses pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi penting untuk menemukan fakta sebenarnya.
Namun satu hal yang jelas, dugaan pungutan puluhan juta rupiah tidak semestinya dibiarkan mengendap seperti lumpur di dasar kolam.
APH dan Inspektorat Kementerian Perhubungan kini ditantang untuk membuka persoalan ini seterang cahaya siang.
Jika benar tidak ada pungutan ilegal, buktikan dan jelaskan kepada publik. Jika ternyata ada, bongkar siapa yang bermain dan ke mana aliran uang itu bermuara.
Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pelabuhan adalah pintu gerbang ekonomi. Jangan sampai pintu itu justru berubah menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.(SGN/Rizki)















































Discussion about this post