Labura, Sinarglobalnusantara.com-
Replanting atau peremajaan kelapa sawit di PTPN IV Regional II Unit Kebun Berangir,yang secara geografis terletak di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi sorotan. Di tengah hamparan perkebunan yang semestinya menjadi ladang harapan bagi masa depan perusahaan, muncul sejumlah informasi yang justru menghadirkan tanda tanya.
Alih-alih menjadi cerita tentang pembenahan dan investasi masa depan, proses replanting tersebut kini ibarat membuka tirai yang memperlihatkan sejumlah bayang-bayang persoalan di balik pekerjaan.
Di bawah kepemimpinan Manager Distrik Agus Tin, pekerjaan replanting di Afdeling I hingga Afdeling V diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Mulai dari persoalan teknis chipping hingga dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Persoalannya tentu tidak lagi sebatas kesalahan teknis di lapangan. Ada pertanyaan besar tentang bagaimana pengawasan bekerja, ke mana mata pengendalian internal diarahkan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika aturan diduga hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Chipping Dipertanyakan, Standar Teknis Jangan Sampai Menjadi Sekadar Angka di Atas Kertas
Dalam proses replanting, pencincangan batang sawit atau chipping merupakan bagian penting dari pekerjaan. Namun, berdasarkan temuan wartawan dilapangan, ukuran hasil chipping di Afdeling I hingga Afdeling V diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang semestinya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian manajemen PTPN IV PalmCo.

Sebab, pekerjaan yang dibiarkan menyimpang sedikit demi sedikit ibarat retakan kecil pada bendungan—tampak sepele ketika pertama muncul, tetapi dapat berubah menjadi persoalan besar ketika tidak segera diperbaiki.
Pertanyaan publik pun mulai mengemuka.
Apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa secara menyeluruh? Siapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Berapa nilai kontraknya? Dan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar memenuhi spesifikasi? Jangan sampai alat berat bergerak, tetapi pengawasan justru berjalan tertatih-tatih.
Solar Diduga Bersubsidi Mengalir di Tengah Malam
Sorotan semakin menguat setelah ditemukan ribuan liter Bahan Bakar Minyak diduga solar subsidi di lokasi replanting tepatnya dibelakang perumahan karyawan, diduga BBM yang seharusnya hak rakyat kecil justru untuk digunakan pada alat berat seperti excavator. BBM bersubsidi tersebut pun disebut-sebut didatangkan dari Medan dan dikawal oknum aparat kepolisian Polda Sumut yang belum diketahui dari kesatuan mana.

Informasi semakin menguat saat seorang karyawan PTPN IV Kebun Berangir dikonfirmasi soal penggunaan BBM solar subsidi ,namun bersangkutan meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa BBM tersebut datang pada malam hari dan disebut mendapat pengawalan orang yang diduga menyerupai aparat.
“Minyak solar ini datangnya pada malam hari sekira jam sepuluh malam. Dikawal ini, Bang, seperti aparat. Dari Medan, Bang,” ungkap sumber tersebut pada 9 Agustus 2026.
Informasi tersebut tentu masih berupa keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif.
Namun jika benar solar bersubsidi digunakan untuk operasional perusahaan perkebunan, pertanyaannya menjadi panjang dan berlapis.
Dari mana solar itu datang? Siapa yang memasok? Siapa yang membeli? Siapa yang memerintahkan? Dan siapa pula yang merasa cukup kuat untuk membawa BBM tersebut masuk ke lingkungan perkebunan pada tengah malam?
Malam mungkin mampu menyembunyikan jejak dari pandangan mata, tetapi dokumen transaksi, kendaraan pengangkut, rekaman CCTV, serta jejak distribusi semestinya tidak mudah diajak bersembunyi.
Isu “Bekking” Aparat, Jangan Sampai Seragam Menjadi Tameng
Informasi mengenai dugaan pengawalan oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari unsur Polda Sumatera Utara menjadi bagian yang paling sensitif.
Jika benar terdapat anggota kepolisian yang melakukan pengawalan, maka hal tersebut harus diverifikasi secara terang. Dari kesatuan mana? Dalam kapasitas apa? Apakah memiliki surat tugas? Apa tujuan pengawalan tersebut?
Sebab hukum tidak boleh mengenal jalan tol bagi yang berseragam dan jalan berlubang bagi rakyat biasa.
Namun demikian, apabila informasi tersebut ternyata tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar nama institusi kepolisian tidak tercoreng oleh informasi yang belum terbukti.
Jangan sampai nama aparat dijadikan payung untuk melindungi aktivitas yang salah. Tetapi jangan pula nama aparat dijadikan bayang-bayang untuk menakut-nakuti pihak yang sedang mencari kebenaran.Karena itu, isu tersebut harus dibuktikan, bukan sekadar diperdebatkan.
Polres Labuhanbatu Janji Turun ke Lapangan
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihan Fajar Balman ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Coba kami cek dulu ya, biar nanti Kanit Pidsus Pak Saniman cek juga ke lapangan,” ujarnya pada 9 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi pintu awal untuk mengurai benang kusut dugaan yang berkembang.
Kini masyarakat menunggu apakah benang itu akan ditarik hingga menemukan ujungnya, atau justru kembali kusut dan tenggelam di antara rutinitas pemeriksaan.
Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai hukum. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan.
Dirut Jatmiko K. Santoso Diminta Evaluasi Rekanan
Sorotan ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran PTPN IV PalmCo, khususnya Direktur Utama Jatmiko K. Santoso, untuk mengevaluasi kinerja rekanan serta sistem pengawasan di Kebun Berangir.
Sebab nama besar perusahaan bukan hanya berdiri di atas papan nama kantor, tetapi juga tercermin dari setiap jengkal pekerjaan di lapangan.
Jika satu rekanan bekerja buruk dan dibiarkan, noda kecil dapat menjalar menjadi citra buruk bagi seluruh institusi.
Rekanan seharusnya menjadi tangan perusahaan untuk menjalankan pekerjaan, bukan menjadi tangan panjang yang bergerak tanpa pengawasan.
Karena itu, manajemen perlu memastikan seluruh proses replanting berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan, serta aturan yang berlaku.
Aktivis “Replanting Jangan Berubah Menjadi Ladang Gelap”
Salah satu aktivis dan pemerhati perkebunan yang kerap disapa Purba Blankon angkat bicara soal prahara tersebut, menurutnya Replanting sejatinya adalah investasi untuk masa depan. Tanaman tua diganti dengan tanaman baru agar produktivitas perkebunan kembali tumbuh. Namun investasi akan kehilangan maknanya apabila di dalam proses tersebut muncul dugaan penyimpangan yang tidak segera dijawab.
“Pohon sawit boleh ditebang untuk diganti dengan tanaman baru, tetapi jangan sampai kepercayaan publik ikut “tertebang” karena lemahnya pengawasan. Tanah perkebunan boleh dibajak, tetapi jangan sampai aturan ikut diinjak. Dan alat berat boleh mengeruk tanah, tetapi jangan sampai kewenangan ikut terkubur di bawah timbunan kepentingan”ujarnya.
Kini publik menunggu langkah konkret PTPN IV PalmCo dan aparat penegak hukum. Apakah dugaan tersebut akan dibongkar seterang cahaya pagi, atau justru perlahan menghilang seperti kabut yang tersapu matahari? Jawabannya ada pada proses pemeriksaan yang transparan.
Sementara itu, Manager Distrik PTPN IV Berangir, Agus Tin, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan telah terkirim/terbaca tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Pihak PTPN IV PalmCo, manajemen Kebun Berangir, rekanan pelaksana, maupun pihak kepolisian yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Karena dalam dunia jurnalistik, tudingan bukanlah vonis, dugaan bukanlah keputusan pengadilan, dan kebenaran harus diberi ruang untuk berbicara.(SGN/Bana)















































Discussion about this post