Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Di balik setiap pergantian pucuk kepemimpinan peradilan, tersimpan harapan baru bagi tegaknya hukum dan keadilan. Senin (3/8/2026) menjadi babak baru bagi dunia peradilan di Aceh ketika Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi melantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, bukan sekadar seremoni pergantian pejabat. Momen tersebut menjadi simbol berlanjutnya estafet kepemimpinan dalam menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Dr. Sutio yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta kini dipercaya memimpin Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menggantikan Nursyam, S.H., M.Hum., yang memperoleh amanah baru sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pada kesempatan yang sama, Nursyam juga dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna. Sejumlah Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), serta para pejabat tinggi Mahkamah Agung turut menjadi saksi berlangsungnya prosesi yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan pesan yang sarat makna kepada para pimpinan pengadilan yang baru dilantik. Menurutnya, jabatan Ketua Pengadilan bukan hanya membawa kewenangan, tetapi juga amanah besar yang menentukan kualitas penyelenggaraan peradilan.
“Kepercayaan yang saudara terima merupakan kepercayaan institusi, bahwa setiap keputusan yang saudara ambil akan mempengaruhi kualitas peradilan,” tegas Ketua Mahkamah Agung.
Ia menekankan bahwa seorang Ketua Pengadilan wajib memiliki lima kompetensi utama, yaitu kualitas kepribadian yang kokoh, penguasaan teknis hukum, kemampuan administrasi peradilan, kepemimpinan dan manajerial yang kuat, serta pemahaman terhadap pedoman perilaku hakim.
Menurut Prof. Sunarto, kelima kompetensi tersebut merupakan fondasi yang akan menentukan apakah sebuah lembaga peradilan mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Tak hanya itu, Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa keteladanan merupakan mahkota seorang pemimpin.
“Jabatan memang dapat membuat seseorang dipatuhi, namun hanya keteladanan yang dapat melahirkan kepercayaan dan penghormatan secara tulus,” ujarnya, mengingatkan bahwa integritas adalah nilai yang tidak dapat digantikan oleh kekuasaan.
Pelantikan Dr. Sutio menjadi awal perjalanan baru bagi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dengan pengalaman yang dimilikinya selama bertugas di berbagai lingkungan peradilan, ia diharapkan mampu memperkuat pembinaan aparatur, meningkatkan pengawasan internal, mempercepat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh.
Di sisi lain, berbagai capaian yang telah dirintis pada masa kepemimpinan Nursyam diharapkan tetap berlanjut dan semakin berkembang di bawah kepemimpinan yang baru.
Prosesi pelantikan turut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yakni Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ir. Rismayanti, M.M., didampingi Muthmainnah dan Sigit Ginting, sebagai bentuk dukungan terhadap kesinambungan kepemimpinan lembaga peradilan di Aceh.
Sementara itu, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menyampaikan optimisme atas kepemimpinan Ketua Pengadilan Tinggi yang baru.
“Kami menyambut baik kehadiran Bapak Dr. Sutio. Kami yakin beliau akan melanjutkan capaian sukses dari Bapak Nursyam, baik di bidang teknis peradilan maupun bidang nonteknis. Salah satu warisan yang patut dilanjutkan adalah penyelenggaraan Turnamen Mini Soccer Rajiun KPT Cup,” ujarnya.
Pergantian kepemimpinan ini menjadi penanda bahwa roda organisasi peradilan terus bergerak. Di pundak Dr. Sutio kini terletak harapan besar untuk menjaga marwah lembaga peradilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak dengan integritas, independensi, dan rasa keadilan sebagai pijakan utamanya.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post