Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Empat tahun berlalu, namun persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate (CDE) di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, belum juga menemukan titik terang.
HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut disebut telah berakhir sejak 2022. Namun di atas hamparan tanah yang status hukumnya dipertanyakan itu, aktivitas perkebunan disebut masih terus berjalan. Mesin operasional tetap bergerak, tanaman sawit tetap dipelihara, dan produksi tetap berlangsung.
Di sinilah pertanyaan publik mulai mengeras: Jika HGU benar telah berakhir, lalu atas dasar hukum apa perusahaan masih menguasai dan mengelola lahan tersebut?
Empat tahun bukanlah hitungan hari. Empat tahun adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk sebuah persoalan pertanahan mendapatkan kepastian. Namun ketika kepastian tak kunjung datang, ruang kosong itu perlahan dipenuhi tanda tanya.
Apakah hanya persoalan administrasi yang belum selesai, atau ada persoalan lain yang belum dibuka kepada publik?
HGU Mati, Aktivitas Perkebunan Tetap Hidup
Informasi mengenai berakhirnya HGU tersebut dibenarkan oleh Koordinator Operasional PT Milano CDE Cabang Dua Estate, Winarno.
Saat dikonfirmasi, Winarno membenarkan bahwa HGU perusahaan telah berakhir sejak 2022. Namun, ia menyebut proses perpanjangan masih berlangsung.
“Memang benar sudah mati sejak tahun 2022, tapi masih dalam pengurusan. Sebenarnya ini tidak ranah saya menjawab. Ada bagiannya nanti untuk menjawab pertanyaan abang ini,” ujar Winarno saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika HGU sudah berakhir, sementara perpanjangan masih dalam proses, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut?
Di titik inilah negara semestinya hadir memberikan jawaban yang terang, bukan membiarkan masyarakat berjalan dalam lorong ketidakpastian.
Sebab tanah bukan sekadar hamparan tempat pohon sawit tumbuh. Tanah adalah aset yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan hukum. Ketika statusnya kabur, maka bayang-bayang persoalan pun ikut memanjang.
LPSHRI Soroti Status Hukum Lahan
Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI) Labuhanbatu turut menyoroti persoalan tersebut.
Chaidir Lubis menilai, apabila benar masa berlaku HGU PT Milano CDE Cabang Dua Estate telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku, maka status hukum tanah tersebut harus mendapatkan penjelasan resmi dari instansi pertanahan.
“Kalau HGU-nya sudah mati, sudah ada ketentuan mengenai HGU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Chaidir Lubis, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Chaidir, persoalan perpanjangan HGU memiliki mekanisme dan batas waktu yang harus dipenuhi. Karena itu, status HGU yang telah berakhir perlu dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai apakah permohonan perpanjangan telah diajukan dan bagaimana status prosesnya.
“Karena HGU PT Milano telah berakhir sejak tahun 2022 dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perpanjangannya, maka hak prioritas perusahaan sebagai pemegang HGU sebelumnya secara hukum perlu dipertanyakan,” tegasnya.
BPN Labuhanbatu, Mengapa Belum Ada Jawaban yang Terang?
Sorotan kemudian mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu.
Publik tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebenarnya status tanah tersebut. Apakah permohonan perpanjangan HGU memang sedang diproses? Kapan diajukan? Apa dasar perusahaan tetap melakukan aktivitas di atas lahan tersebut? Dan siapa yang memberikan kepastian hukum selama proses itu berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung seperti kabut di atas perkebunan.
Chaidir menilai, apabila benar terjadi pembiaran terhadap HGU yang telah berakhir selama bertahun-tahun, maka kinerja instansi pertanahan patut dipertanyakan.
“Kinerja BPN Labuhanbatu patut dipertanyakan apabila memang terjadi pembiaran terhadap HGU yang telah mati selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan status hukum terhadap lahan tersebut,” katanya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar, mulai dari ketidakpastian hukum, persoalan pengelolaan tanah negara, hingga potensi konflik agraria.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan pertanahan, hingga adanya konflik kepentingan,” tambahnya.
“Ada Apa di Balik HGU yang Tak Kunjung Terang?”
Persoalan ini kemudian melahirkan pertanyaan yang lebih sensitif.
Apakah benar hanya proses administrasi yang berjalan lambat, atau ada faktor lain yang membuat status HGU tersebut seakan berjalan di tempat?
Pertanyaan mengenai dugaan konspirasi pun mulai muncul di tengah masyarakat.
Namun, dugaan tetaplah dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti. Justru karena itu, keterbukaan dari BPN dan pihak perusahaan menjadi penting agar tidak ada ruang bagi spekulasi liar.
Sebab ketika informasi resmi tidak hadir, rumor akan tumbuh subur di tanah yang kosong dari penjelasan.
Dan ketika sebuah HGU disebut telah berakhir sejak 2022, tetapi aktivitas perkebunan tetap berjalan hingga 2026, maka publik wajar bertanya:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas?
Empat Tahun Bukan Waktu yang Singkat,empat tahun adalah waktu yang panjang. Selama rentang tersebut, roda perkebunan terus berputar. Tanaman sawit tumbuh, buah dipanen, produksi bergerak, sementara status HGU justru masih menjadi tanda tanya.
Kontras inilah yang membuat persoalan PT Milano CDE Cabang Dua Estate layak mendapat perhatian serius.
Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan besar.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah pecah. Negara harus hadir sebelum konflik lahir. Karena tanah yang hari ini hanya menjadi bahan pertanyaan, esok bisa berubah menjadi sumber sengketa. Dan lahan yang hari ini tampak tenang, bukan berarti tidak menyimpan bara.
BPN Didesak Buka Status HGU Secara Transparan
Atas persoalan tersebut, BPN Kabupaten Labuhanbatu diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status HGU PT Milano CDE Cabang Dua Estate.
Publik berhak mengetahui apakah HGU tersebut benar telah berakhir pada 2022, apakah permohonan perpanjangan telah diajukan, kapan permohonan tersebut diproses, bagaimana status hukumnya saat ini, serta apa dasar hukum perusahaan tetap menjalankan aktivitas perkebunan.
Jangan biarkan pertanyaan publik terkubur di bawah rindangnya pohon sawit. Sebab di balik setiap hektare tanah terdapat kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat yang harus dijaga.
Kini bola berada di tangan BPN Labuhanbatu. Apakah status HGU PT Milano CDE Cabang Dua Estate akan dibuka seterang matahari di atas perkebunan, atau justru tetap dibiarkan menjadi bayang-bayang yang mengundang semakin banyak pertanyaan? Publik menunggu jawaban.(SGN/Bana)














































Discussion about this post