Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah masih terbentangnya jurang akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan kaum marginal, secercah harapan kembali dinyalakan dari Tanah Rencong. Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Se-Aceh, sebuah ikhtiar membangun barisan pendamping hukum yang siap menjadi lentera keadilan bagi masyarakat yang selama ini kerap berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan yang berlangsung selama 24–26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh, diikuti oleh 30 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Sebanyak 4 peserta laki-laki dan 26 peserta perempuan, termasuk satu peserta dari organisasi penyandang disabilitas, mengikuti pelatihan yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Aceh.
Bagi PWA Aceh, pelatihan ini bukan sekadar agenda seremonial. Lebih dari itu, diklat menjadi jembatan yang menghubungkan hukum dengan rasa keadilan, sekaligus menghadirkan harapan baru agar masyarakat kecil tidak lagi merasa asing ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Pelaksanaan diklat mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seorang paralegal harus memiliki pemahaman hukum, kemampuan membaca persoalan sosial masyarakat, keterampilan mengorganisasi komunitas, serta kemampuan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap warga yang membutuhkan perlindungan hukum.
Melalui program ini, PWA Aceh menargetkan lahirnya kader-kader hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan yang hadir ketika masyarakat kecil membutuhkan pendampingan, bukan sekadar penonton ketika keadilan sedang diuji.
Selain memperkuat kualitas sumber daya manusia, pelatihan ini juga diharapkan menghidupkan Posbakum di berbagai daerah agar semakin aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Seluruh peserta yang menyelesaikan tahapan pelatihan akan berkesempatan memperoleh Sertifikat Paralegal resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua PWA Aceh, Hj. Ashraf, S.P., M.Si, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memanfaatkan pelatihan ini sebagai bekal untuk memperkuat pelayanan hukum di daerah masing-masing.
“Agar para peserta dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan ini sebaik-baiknya untuk dikembangkan di Posbakum daerah masing-masing. ‘Aisyiyah Wilayah terus membangun komitmen untuk mendukung dan memperkuat jejaring agar Posbakum semakin berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Ichwanul Fitri, mengingatkan bahwa organisasi yang besar tidak hanya dibangun oleh semangat, tetapi juga oleh sistem yang kokoh dan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Paralegal merupakan profesi pendamping advokat. Kemajuan sebuah organisasi ditentukan oleh tiga hal yang saling berkaitan, yaitu kelembagaan, sistem yang mengatur, dan sumber daya manusia. Ketiganya harus berjalan seiring agar tujuan Posbakum dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Diklat secara resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, S.H., M.H., yang turut memberikan motivasi kepada peserta untuk terus memperluas pelayanan bantuan hukum hingga menjangkau masyarakat di pelosok daerah.
Henni mengungkapkan bahwa saat ini ‘Aisyiyah telah memiliki 120 Posbakum di seluruh Indonesia, dengan 9 Posbakum yang telah memperoleh akreditasi. Menurutnya, akreditasi bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi menjadi penanda bahwa pelayanan hukum dijalankan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas dan akses terhadap dukungan anggaran negara.
Prosesi pembukaan ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta sebagai simbol dimulainya perjalanan panjang mencetak paralegal yang siap mengabdi kepada masyarakat.
Selama tiga hari pelatihan, peserta menerima materi yang komprehensif dari akademisi, praktisi hukum, dan para ahli. Materi mencakup pengantar hukum dan demokrasi, hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan, bantuan hukum dan advokasi, sistem peradilan Indonesia, hukum acara perdata dan peradilan agama, hukum perkawinan dan waris Islam, perlindungan anak dan penyandang disabilitas, teknik komunikasi paralegal, penyusunan kronologi pengaduan, mekanisme layanan terpadu bagi korban kekerasan, hingga aktualisasi peran paralegal di tengah masyarakat.
Setelah menyelesaikan pembelajaran di kelas, para peserta tidak langsung dilepas begitu saja. Mereka akan menjalani masa aktualisasi melalui program magang dan pendampingan di bawah supervisi Posbakum Wilayah Aceh sebelum benar-benar terjun memberikan layanan kepada masyarakat.
Diklat ini menjadi bukti bahwa memperjuangkan keadilan tidak selalu dimulai dari ruang sidang. Ia dapat berawal dari ruang kelas, dari proses belajar, dari kepedulian, dan dari tekad untuk berdiri di sisi mereka yang suaranya kerap tenggelam.
Dengan semakin kuatnya jaringan Pos Bantuan Hukum di Aceh, PWA Aceh berharap pelayanan bantuan hukum gratis (pro bono), edukasi hukum, serta advokasi kebijakan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Sebab pada akhirnya, keadilan bukanlah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang, melainkan hak setiap warga negara yang harus dijaga, diperjuangkan, dan dihadirkan tanpa memandang status sosial maupun kemampuan ekonomi.(SGN/Rizki)













































Discussion about this post