Aceh Timur, Sinarglobalnusantara.com-
Perjalanan menuju keadilan tidak hanya ditentukan oleh penangkapan pelaku, tetapi juga oleh ketepatan setiap langkah penegakan hukum. Ibarat fondasi sebuah bangunan, surat dakwaan menjadi penyangga utama yang menentukan kokoh atau rapuhnya proses pembuktian di persidangan. Kesalahan sekecil apa pun dalam penyusunan dakwaan dapat membuka celah yang berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban.
Atas dasar itu, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyusun surat dakwaan secara cermat, runtut, sistematis, dan profesional dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Haji Uma, kepastian hukum berawal dari ketepatan penerapan pasal dalam surat dakwaan. Dakwaan yang disusun secara benar akan menjadi kompas bagi jalannya proses pembuktian di persidangan, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi korban maupun masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tahapan penanganannya harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun dalam hal ini saya hanya mengingatkan terkait penetapan pasal. Karena kekeliruan akan memengaruhi proses pembuktian maupun putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari pengawalan dan advokasi secara holistik terhadap kasus ini,” ujar Haji Uma, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, ketika sebuah perkara telah menjadi sorotan publik, maka kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi semakin penting. Jangan sampai harapan masyarakat terhadap keadilan justru kandas akibat kelemahan administratif maupun kekeliruan dalam penerapan hukum.
Haji Uma mengingatkan bahwa Pasal 143 ayat (2) KUHAP secara tegas mengatur surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan tersebut merupakan salah satu pilar utama dalam menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah lahirnya putusan yang berpotensi dipersoalkan di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana harus didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam perkara pidana, pembuktian merupakan jantung proses peradilan yang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan.
“Seluruh fakta hukum harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari keterangan korban, keterangan saksi, hasil visum, alat bukti yang tersedia, hingga fakta lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan demikian, dakwaan yang disusun benar-benar menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, Haji Uma mengingatkan bahwa korban merupakan seorang anak sehingga aspek perlindungan anak wajib menjadi perhatian utama. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menilai penerapan pasal pidana harus disesuaikan secara tepat dengan fakta hasil penyidikan, baik berdasarkan KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Jaksa harus memastikan seluruh unsur perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti saling berkaitan sehingga tidak menimbulkan kelemahan dalam proses persidangan.
“Ini bukanlah intervensi, karena kita semua harus menghormati kewenangan penegak hukum dan proses peradilan. Namun, sebagai anggota DPD RI, saya memiliki tanggung jawab moral untuk mengartikulasi aspirasi masyarakat yang berharap proses hukum berjalan adil dan profesional,” tegasnya.
Haji Uma berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur mampu menunjukkan komitmen dalam menangani perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, masyarakat tidak menghendaki adanya intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, publik berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara maksimal sehingga menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menyoroti bahwa dalam perkara ini terdapat alat bukti yang menjadi perhatian publik, yakni rekaman video dugaan penganiayaan yang viral. Bukti tersebut, menurutnya, harus dianalisis bersama alat bukti lainnya secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Harapan kita adalah berlaku asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Kita wajib memastikan seluruh ketentuan hukum diterapkan secara benar agar perkara ini menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir melindungi anak-anak Indonesia,” tutup Haji Uma.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan ini, pernyataan Haji Uma merupakan pandangan dan imbauan kepada aparat penegak hukum. Penentuan pasal, penyusunan dakwaan, dan pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SGN/Rizki)












































Discussion about this post