Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Perang terhadap narkoba di Aceh kembali ditegaskan. Tidak boleh ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk bersembunyi di balik jabatan, seragam, jaringan, maupun kekuasaan.
Pesan keras itu mengemuka dalam pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, M.Hum, dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Aceh, Selasa (11/8/2026).
KPT Banda Aceh datang didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Firmansyah, SH, MH, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengadilan Tinggi Drs. Effendi, SH. Sementara Kapolda Aceh didampingi jajaran pejabat utama, di antaranya Dirintel, Dirkrimum, Dirkrimsus, dan Karokum.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Namun di balik suasana yang ramah tersebut, terdapat satu persoalan yang dibicarakan dengan nada serius: bagaimana negara harus semakin tegas menghadapi kejahatan narkoba yang terus menjadi ancaman bagi masyarakat.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh mengenal kompromi. Tidak ada istilah tebang pilih ketika berhadapan dengan kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.
“Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya,” tegas Kapolda Aceh.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kalimat retoris. Pesannya jelas: seragam tidak boleh menjadi tameng, jabatan tidak boleh menjadi perisai, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tiket untuk lolos dari jerat hukum.
Narkoba, sebagaimana diketahui, bukan sekadar persoalan kriminalitas. Ia dapat menjadi mata rantai kejahatan yang merusak masa depan generasi muda, menggerogoti keluarga, sekaligus mengancam sendi-sendi kehidupan sosial.
Di sisi lain, KPT Banda Aceh juga menegaskan bahwa lembaga peradilan di Aceh tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh,” tegas KPT.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa garis penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penangkapan. Perkara harus dikawal hingga proses pembuktian di persidangan, dengan tetap berpegang pada hukum dan alat bukti yang sah.
Sebab, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dengan memenuhi ruang pemberitaan dengan penangkapan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum.
KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perhatian
Pertemuan dua pimpinan aparat penegak hukum tersebut juga membahas penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
KPT Banda Aceh menilai diperlukan kesamaan persepsi antar-aparat penegak hukum agar perubahan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam konteks itu, penguatan sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu) menjadi salah satu hal penting yang dibicarakan.
“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,” ajak KPT Banda Aceh.
Ajakan tersebut menjadi penting mengingat dirinya baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 3 Agustus 2026.
Penerapan e-Berpadu diharapkan mampu memperkuat konektivitas antar-aparat penegak hukum dalam proses administrasi perkara pidana. Sistem tersebut melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan.
Bahkan penerapannya di Aceh mencakup lembaga peradilan umum, peradilan militer, serta Mahkamah Syar’iyah dalam penanganan perkara jinayat.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa salah satu manfaat utama e-Berpadu adalah memangkas jalur birokrasi yang selama ini membutuhkan proses administrasi secara fisik.
Melalui sistem elektronik, dokumen perkara dapat disampaikan secara digital sehingga koordinasi antarlembaga penegak hukum dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, sistem tersebut juga dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam administrasi perkara pidana.
Jangan Biarkan Teknologi Hanya Menjadi Pajangan
Digitalisasi administrasi hukum tentu menjadi langkah maju. Namun teknologi tetap membutuhkan manusia yang berintegritas untuk mengoperasikannya.
Sistem secanggih apa pun tidak akan berarti apabila masih terdapat celah dalam koordinasi, lemahnya pengawasan, atau rendahnya komitmen aparat dalam menjalankan hukum.
e-Berpadu jangan sampai hanya menjadi etalase digital yang terlihat modern, tetapi kehilangan roh pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Begitu pula perang terhadap narkoba. Ketegasan tidak boleh berhenti pada konferensi pers, pernyataan pejabat, ataupun slogan pemberantasan narkotika.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
Jika Kapolda sudah menyatakan “termasuk jika pelakunya anggota saya”, maka publik tentu akan menunggu pembuktian dari kalimat tersebut. Sebab di tengah derasnya arus narkoba, masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji—mereka membutuhkan keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
Pertemuan KPT Banda Aceh dan Kapolda Aceh pun menjadi semacam pesan bersama: hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk di hadapan kekuasaan.
Ketika kepolisian memburu pelaku, kejaksaan menuntut, pengadilan mengadili berdasarkan pembuktian, dan seluruh proses administrasi berjalan transparan melalui e-Berpadu, maka mata rantai penegakan hukum akan semakin kuat.
Sebab pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh narkoba. Dan hukum tidak boleh kehilangan taring ketika berhadapan dengan mereka yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa.(SGN/Rizki)















































Discussion about this post