Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Upaya Penuntut Umum untuk membuka kembali pintu persidangan melalui jalur banding akhirnya harus terhenti di gerbang hukum. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh secara resmi menyatakan permohonan banding atas putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang diputus pada 31 Juli 2026 dan diumumkan pada Senin (3/8/2026). Putusan itu menjadi penegasan bahwa tidak setiap putusan bebas dapat kembali diperdebatkan melalui banding, karena hukum acara pidana telah menentukan batas yang tegas.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi menyebutkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku efektif pada 2 Januari 2026, upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak lagi diperkenankan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama berupa pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
Batas-batas hukum itu, dalam pandangan majelis, ibarat garis yang tidak dapat dilangkahi hanya karena adanya perbedaan pandangan antara penuntut dan pengadilan tingkat pertama. Ketika undang-undang telah berbicara, ruang untuk menempuh banding pun tertutup.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. bin Saifuddin Harun dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. bin (Alm.) Mahyiddin secara formal tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Irwan Efendi, dengan anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Pengadilan kemudian memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak), segera dikeluarkan dari tahanan kota, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis Hakim Tipikor berpendapat bahwa Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai penyandang dana. Sementara Terdakwa II melaksanakan pekerjaan sesuai instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I.
Hakim juga menilai hubungan hukum di antara keduanya merupakan hubungan kontraktual pinjam-meminjam modal pekerjaan. Terdakwa I tidak memiliki perusahaan penyedia jasa maupun menandatangani kontrak dengan pengguna akhir, yakni Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh kedua terdakwa. Persoalan yang muncul dinilai hanya berkaitan dengan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian di antara para pihak, sehingga unsur “secara melawan hukum” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tidak terpenuhi.
Pertimbangan tersebut menjadi fondasi yang mengantarkan majelis pada putusan bebas. Dari sudut pandang pengadilan, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, melainkan lebih tepat dipandang sebagai sengketa yang berada dalam ranah hukum perdata.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menerima pembelaan penasihat hukum para terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum. Pertimbangan tersebut tercantum pada halaman 232 dan 233 Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, perkara ini sekaligus menjadi gambaran penerapan KUHAP yang baru, di mana jalur banding terhadap putusan bebas telah ditutup oleh undang-undang, sehingga setiap upaya hukum harus tunduk pada koridor yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.(SGN/Rizki)













































Discussion about this post