Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), untuk membongkar dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Torgamba bergerak cepat. Seorang pria berinisial ZAS alias Ali (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, diamankan petugas pada 25 September 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah bangunan kosong atau terbengkalai di Dusun Teluk Pinang yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Torgamba.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi yang dimaksud. Di sana, ZAS diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pengamanan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu tersebut berada di dalam kotak rokok merek Surya yang dibalut lakban warna kuning. Tim Opsnal kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Sunipan Gurusinga.
Selain tiga plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 1,7 gram bruto, petugas juga mengamankan satu kotak rokok merek Surya dan satu potong lakban warna kuning.
Seluruh barang bukti bersama ZAS kemudian dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa informasi masyarakat dapat menjadi mata dan telinga aparat di lapangan. Ketika sebuah laporan tidak berhenti sebagai kabar, tetapi segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan, maka ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit.
Kapolsek Torgamba pun mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak warga untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Pesan tersebut menjadi penting: perang melawan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk menjadi mata, telinga, sekaligus benteng pertama di lingkungan masing-masing.(SGN/Bana)















































Discussion about this post