Labuhan, Sinarglobalnusantara.com-
Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Labuhanbatu. Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret mantan anggota DPRD Labuhanbatu berinisial JS menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah sekitar empat bulan berjalan, berkas perkara tersebut dikabarkan belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Di tengah harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, lambannya perkembangan perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.
Empat Bulan Berlalu, Status Perkara Masih Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sinarglobalnusantara.com, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, JS.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan, maupun status terkini berkas perkara tersebut.
Apakah berkas perkara masih dalam tahap penyidikan? Apakah telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti? Atau masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi penyidik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab guna memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor maupun masyarakat.
Keterbukaan Polri Diuji, Jangan Biarkan Perkara Diselimuti Ketidakjelasan
Dalam penegakan hukum, keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ketika perkembangan suatu perkara tidak disampaikan secara jelas, ruang publik berpotensi dipenuhi berbagai spekulasi.
Meski demikian, dugaan adanya perlakuan khusus atau penyimpangan dalam penanganan perkara tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Karena itu, penjelasan resmi dari Polres Labuhanbatu sangat diperlukan, terutama terkait alasan belum adanya kepastian mengenai status P21 perkara tersebut.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan batasan informasi penyidikan yang dapat disampaikan.
Kasat Reskrim Belum Memberikan Jawaban
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihan Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (2/11/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua, sikap bungkam tersebut tentu bisa menciptakan asumsi liar ditengah publik sementara penjelasan resmi tetap diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Kepastian Hukum Jangan Dibiarkan Menggantung
Empat bulan bukanlah waktu yang singkat bagi pihak-pihak yang menantikan kepastian hukum. Perkembangan perkara yang belum jelas berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus menguji kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sinarglobalnusantara.com mendorong Polres Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan secara transparan dan profesional mengenai perkembangan perkara tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan semata. Setiap perkara harus ditangani sesuai prosedur, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Labuhanbatu, pihak kejaksaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.(SGN/Bana)














































Discussion about this post