Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Menindaklanjuti informasi dan sorotan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi, Komisi D DPRD Sumatera Utara turun langsung meninjau proyek rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Raja Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/11/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Komisi D, Defri Noval Pasaribu, S.E., MSP., serta sejumlah anggota Komisi D lainnya.
Kehadiran para wakil rakyat ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek bernilai Rp9,14 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi.
Mulai dari dimensi pondasi, persiapan dasar pasangan batu, kualitas adukan mortar, hingga penempatan material yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kini, publik menanti apakah kunjungan tersebut benar-benar menjadi pintu masuk pengungkapan fakta atau sekadar agenda peninjauan tanpa tindak lanjut yang konkret.
Timbul Jaya Sibarani: Kualitas Pekerjaan Akan Didalami
Di sela-sela peninjauan, Timbul Jaya Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan data terkait pelaksanaan proyek.
“Ya, kita sudah melihat dan mengumpulkan keterangan beserta data-data kegiatan. Saat ini pengerjaan masih berlangsung. Namun, sehubungan dengan bagaimana kualitas pengerjaan ini, akan kita dalami,” ujar Timbul Jaya.
Ia menegaskan, Komisi D DPRD Sumut akan menyesuaikan waktu untuk mengundang pihak konsultan, pengawas pekerjaan, serta dinas terkait guna meminta penjelasan dan bukti-bukti pelaksanaan proyek.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kualitas konstruksi tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan lisan, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen teknis dan kondisi faktual di lapangan.
Pondasi Diduga Hanya 30 Sentimeter, DPRD Akan Minta Bukti Dokumentasi
Saat dikonfirmasi mengenai temuan investigasi sebelumnya terkait dugaan dimensi pondasi yang hanya sekitar 30 sentimeter, Timbul Jaya menjelaskan bahwa dokumentasi pekerjaan menjadi salah satu bukti penting yang akan diminta dalam proses pendalaman.
“Ya, salah satu hal yang akan diminta adalah dokumentasi foto pekerjaan, baik sebelum pengerjaan maupun selama proses pembangunan berlangsung. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk mencocokkan kondisi awal, tahapan pelaksanaan, serta hasil pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak pelaksana nantinya harus didukung bukti administrasi dan dokumentasi teknis agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Intinya, kita ingin uang rakyat betul-betul dijalankan dengan baik,” tegas Timbul Jaya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Kesesuaian antara spesifikasi, dokumen kontrak, dan hasil pekerjaan fisik harus menjadi dasar penilaian.
Purba Blankon: Kalau Ingin Mengungkap Tabir, Korek Pondasinya dan Uji Lab Mortar!
Sementara itu, aktivis Kabupaten Simalungun, Susilo Atmaja Purba atau yang akrab disapa Purba Blankon, berharap kunjungan Komisi D DPRD Sumut dapat menjadi titik terang atas berbagai informasi dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan oleh wakil rakyat harus mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Atas nama rakyat Simalungun, kita berharap proyek rehabilitasi saluran D.I. Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b senilai Rp9,14 miliar yang dikerjakan CV Agung Sriwijaya betul-betul dikerjakan dengan benar,” ujar Purba Blankon.
Ia berharap pengawasan DPRD Sumut tidak berhenti pada peninjauan lokasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media online.
“Jika ingin mengungkap tabir, gampang saja. Mari kita korek di beberapa titik pondasi pada pengerjaan tersebut, selain itu silahkan uji laboratorium campuran semennya. Tentu kawan-kawan media dalam melakukan investigasi lapangan pastinya membuat dokumentasi,” tandasnya.
Menurut Purba Blankon, pemeriksaan langsung terhadap pondasi pada titik-titik yang dipersoalkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan kesesuaian dimensi konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Namun, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara terukur, terdokumentasi, serta melibatkan pihak teknis yang berwenang agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Rp9,14 Miliar Uang Rakyat, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Mutu Tak Sesuai?
Sebelumnya, proyek rehabilitasi saluran D.I. Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b senilai Rp9,14 miliar menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan CV Agung Sriwijaya tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, berada di bawah pelaksanaan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon, dengan CV Balakosa Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas.
Dalam investigasi awal di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, seorang pekerja bermarga Simanjuntak yang mengaku sebagai mandor lapangan menyampaikan bahwa kedalaman galian dan pemasangan pondasi berdasarkan arahan pengawas seharusnya mencapai 50 sentimeter, dengan ketebalan 40 sentimeter.
Namun, berdasarkan pengukuran tim di lapangan, tinggi pondasi yang terlihat hanya sekitar 30 sentimeter. Ketebalan pada bagian tertentu juga terukur sekitar 30 sentimeter, sedangkan bagian tengah disebut mencapai sekitar 40 sentimeter.
Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan pencocokan dengan dokumen kontrak serta spesifikasi pekerjaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan volume atau ketidaksesuaian konstruksi.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Janji
Turunnya Komisi D DPRD Sumut diharapkan menjadi momentum untuk membuka secara terang pelaksanaan proyek tersebut.
Sebab, ketika anggaran pembangunan mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan sesuai spesifikasi, atau justru menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan Komisi D DPRD Sumut: kapan pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas terkait dipanggil; bagaimana hasil pemeriksaan dokumentasi teknis; serta apakah pemeriksaan fisik terhadap pondasi yang dipersoalkan akan dilakukan.
Sinarglobalnusantara.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi CV Agung Sriwijaya, CV Balakosa Konsultan, serta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Demi kebenaran, setiap dugaan harus diuji. Demi uang rakyat, setiap pekerjaan harus dibuktikan.(SGN/Tim)















































Discussion about this post