Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Register 2 Sibatuloting, yang disebut berada di kawasan eks-HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL), menjadi sorotan serius. Puluhan titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan kayu ditemukan setelah informasi masyarakat dilanjutkan investigasi lapangan tim media di sepanjang jalur Simpang Palang, Kecamatan Dolok Panribuan, menuju Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas pengambilan kayu itu telah mengantongi izin yang sah, bagaimana status kawasan yang menjadi lokasi kegiatan, dan sejauh mana pengawasan aparat terhadap dugaan eksploitasi sumber daya alam tersebut?
Dalam penelusuran lapangan, tim menemukan puluhan titik perusakan alam yang diduga telah diambil atau mengangkut kayu dari kawasan hutan dan sekitar daerah aliran sungai (DAS), bahkan berdasarkan keterangan masyarakat yang disampaikan kepada tim, aktivitas itu disebut telah berlangsung lebih dari dua minggu, sehingga sangat penting verifikasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan status kawasan, legalitas kayu, dokumen perizinan, serta identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Pembalakan hutan ini bukan rahasia lagi sebenernya, karena aktivitas nya udah berlangsung beberapa Minggu, dan kayu itu terang terangan keluar dari Simpang Palang kecamatan Dolok Panribuan dan melintas jalan besar Parapat, biasa keluar mulai sore hingga malam, mereka rombongan,kadang 4 truck fan kadang lebih, dan kami yakin ini main besar, karena langsung menggunakan alat berat “ujar warga yang bersedia mengantar.
Info Lapangan 5 Mafia Ilegal logging Sekaligus Bersaksi, Dimana APH dan KPH 2 Pematang Siantar?
Di tengah dugaan aktivitas tersebut, 5 mafia disebut sebut sekaligus bereaksi, ditambah pemain pemain kecil dengan dalih mengambil kayu asap dan payet, hal ini tentu menjadi tugas Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap siapa saja dalang dibalik aktivitas pembalakan kayu alam dari sekitar Hutan dan Daerah Aliran Sungai disekitar eks HGU TPL.
Kebenaran informasi, peran pihak-pihak yang disebut, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, publik menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan penebangan, pemodal, pemilik alat atau kendaraan pengangkut, penerima kayu, serta pihak lain yang terbukti terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Jika aktivitas itu berlangsung tanpa izin atau melanggar ketentuan kehutanan, penanganannya tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Rantai kegiatan dari sumber kayu hingga distribusinya perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah, disini lah perlu kehadiran UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sehingga timbullah pertanyaan dimana mereka ketika pembalakan hutan serta DAS terjadi? atau apakah sudah terjadi kong kali kong diantara mafia dan oknum oknum petugas di dalamnya?
Informasi Disebut Telah Disampaikan Sejak 5 Oktober, Respons Kanit Tipiter Dipertanyakan
Aktivis lingkungan, Susilo Atmaja Purba atau yang kerap disapa Purba Blankon saat investigasi lapangan menyampaikan keprihatinan atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut informasi yang menurut pengakuannya telah disampaikan kepada Kanit Tipiter Polres Simalungun, Ipda Gagas Dewanta, sejak 5 Oktober 2026.
“Pada 5 Oktober 2026, saya telah mengirim pesan kepada Pak Kanit Tipiter Polres Simalungun, Ipda Gagas Dewanta.Saya telpon tidak direspon,lalu dalam pesan suara tersebut kami juga mengajak Kanit ini turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang kami informasikan. Namun, saya sangat heran, pesan dan beberapa panggilan telepon yang saya lakukan tidak mendapatkan respons,” ujar Susilo dihadapan beberapa tim jurnalis yang turut turun lapangan.
Ia mengatakan, bersama tim media, dirinya kemudian melakukan penelusuran langsung pada Jumat (23/10/2026). Dari penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan tersebut.
“Faktanya, ketika kami turun langsung bersama tim media, kami menemukan aktivitas dan titik-titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan kayu. Masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan itu sudah berjalan sekitar dua minggu lebih,” ungkapnya.
Purba Blankon juga menyampaikan informasi yang diterima bahwa dalam dua hari terakhir sebelum investigasi, aktivitas tersebut disebut berhenti sementara. Ia menduga penghentian itu berkaitan dengan upaya mengurangi perhatian terhadap kegiatan tersebut. Namun, dugaan mengenai alasan penghentian aktivitas itu masih harus dikonfirmasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Bagi Purba Blankon, persoalan ini bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya aktivitas pengambilan kayu. Yang lebih penting adalah memastikan apakah kawasan hutan dan DAS terlindungi, apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, dan apakah informasi masyarakat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat.
Presiden Prabowo dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Melalui pemberitaan ini, Susilo Atmaja Purba meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pembalakan liar di kawasan DAS dan Register 2 Sibatuloting.
Ia mendesak agar aparat terkait melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status hukum kawasan, menelusuri legalitas kayu, serta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Permintaan itu juga mencakup evaluasi atas penanganan informasi awal yang disebut telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Simalungun.
Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka ialah: setelah informasi tertanggal 5 Oktober 2026 tersebut telah diterima dan diverifikasi apakah sudah ada langkah penyelidikan atau pemeriksaan lapangan? Jika belum, apa kendalanya? Dan jika telah ditindaklanjuti, sejauh mana perkembangannya?
Klarifikasi resmi diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima dugaan dan spekulasi, tetapi memperoleh penjelasan berdasarkan fakta.
Jangan Tunggu Kerusakan Meluas Baru Bertindak
Kawasan hutan dan daerah aliran sungai memiliki fungsi ekologis yang penting. Apabila pengambilan kayu dilakukan secara ilegal, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari berkurangnya tutupan vegetasi hingga meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi. Besar-kecilnya dampak di lokasi ini tetap memerlukan pemeriksaan teknis.
Karena itu, langkah pencegahan dan verifikasi lapangan perlu dilakukan tanpa menunggu persoalan menjadi lebih besar. Aparat kehutanan, kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang atas status dan pengelolaan kawasan perlu memastikan kondisi faktual di lapangan.
Hutan bukan ruang tanpa hukum. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam informasi awal juga harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
Namun sayangnya, Kanit ll Tipiter Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H. saat dikonfirmasi mengenai informasi yang disebut telah disampaikan pada 5 Oktober 2026 dan bagaimana hasil pendalaman yang dilakukan, IPDA Gagas hanya menjawab” Terimakasih atas laporannya, kami akan cek segera”, tulisnya melalui pesan WhatsApp Sabtu (24/10/2026).
Saat dipertanyakan ulang bagaimana laporan yang disampaikan pada 5 Oktober 2026 , kenapa tidak di respon hingga telah terjadi pembalakan liar dan perusakan DAS di area tersebut, IPDA Gagas kembali memberikan hanya mengirimkan stiker seseorang membungkuk dengan kedua tangan dirapatkan.
Sinarglobalnusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik.
Laporan investigasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti, agar dugaan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa kejelasan hukum.(SGN/R01)














































Discussion about this post