Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Pengelolaan anggaran di Puskesmas Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya menyangkut program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita gizi kurang, tetapi juga realisasi pengadaan laptop, mebel, hingga pemeliharaan komputer yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan penjelasan terbuka. Mulai dari siapa penerima manfaat PMT, bagaimana mekanisme penyalurannya, di mana keberadaan laptop yang dibeli melalui e-purchasing, hingga berapa unit komputer yang benar-benar diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi belanja. Di balik setiap rupiah anggaran tersebut terdapat hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Puskesmas Sigambal, dr. Ainun Zahra Dalimunthe, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026), menjelaskan bahwa pengelolaan PMT ibu hamil dan balita gizi kurang diserahkan kepada kader Posyandu.
“Pengelolaan PMT ibu hamil dan anak gizi kurang diserahkan kepada kader Posyandu,” ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan bagaimana membedakan PMT yang bersumber dari anggaran Puskesmas dengan program pemberian makanan bergizi yang bersumber dari pemerintah pusat dan sama-sama disalurkan melalui Posyandu, penjelasan yang diberikan belum menguraikan secara terperinci mekanisme identifikasi, pencatatan, serta pertanggungjawabannya.
Rp200 JUTA LEBIH ANGGARAN PMT, SIAPA PENERIMANYA?
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah paket swakelola PMT di Puskesmas Sigambal.
Rinciannya:
PMT Lokal Ibu Hamil untuk 63 orang selama 120 hari, dengan pagu Rp162.540.000.
PMT Lokal Balita Gizi Kurang untuk 60 balita selama 28 hari, dengan pagu Rp27.720.000.
PMT Lokal Balita Gizi Kurang untuk 72 orang selama 14 hari, dengan pagu Rp16.632.000.
Jika ketiga paket tersebut dijumlahkan, total pagunya mencapai Rp206.892.000.
Angka tersebut perlu diperjelas karena dalam data awal disebut terdapat empat paket PMT, sementara rincian yang diperoleh baru memuat tiga paket. Dengan demikian, masih diperlukan penjelasan mengenai paket keempat dan nilai anggarannya.
Pertanyaan publik pun semakin relevan: siapa saja penerima manfaat dari program tersebut? Apakah tersedia daftar penerima, dokumentasi penyaluran, bukti pembelian bahan makanan, laporan kegiatan kader, serta dokumen pertanggungjawaban?
Jika pelaksanaan diserahkan kepada kader Posyandu, bukan berarti tanggung jawab pengelolaan anggaran otomatis berpindah sepenuhnya kepada kader. Puskesmas sebagai pelaksana kegiatan tetap harus mampu menjelaskan mekanisme pengawasan, verifikasi penerima, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat justru menyisakan tanda tanya mengenai keterbukaan pelaksanaannya.
PENGADAAN LAPTOP: SATU UNIT DIBELI, DI MANA KEBERADAANNYA?
Sorotan berikutnya tertuju pada pengadaan laptop melalui e-purchasing.
Berdasarkan data SIRUP dengan Kode RUP 64792592, paket Belanja Modal Komputer Unit Lainnya mencantumkan spesifikasi laptop/notebook dengan prosesor Core i5, RAM 8 GB, penyimpanan 512 GB, dan layar 14 inci. Pagu awal tercatat sebesar Rp24.650.000 untuk dua unit laptop.
Saat dikonfirmasi, dr. Ainun Zahra menjelaskan bahwa pengadaan tersebut direalisasikan satu unit, sementara anggaran untuk satu unit lainnya direvisi ke kebutuhan Puskesmas yang berbeda.
“Itu harga untuk 2 unit laptop awalnya. Yang dibelanjakan 1 unit. Proses pembeliannya melalui e-purchasing nego harga melalui PPBJ. Merek laptop ASUS dan spesifikasinya sesuai SIPD. Anggaran 1 unitnya lagi direvisi ke kebutuhan Puskesmas lainnya,” jelasnya melalui konfirmasi WhatsApp, Jumat (6/11/2026).
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai jumlah laptop yang dibeli. Namun, masih ada pertanyaan yang belum terjawab: di ruangan mana laptop ASUS tersebut ditempatkan? Siapa pengguna atau penanggung jawab barang tersebut? Apakah sudah tercatat dalam inventaris aset Puskesmas?
Termasuk bagaimana dokumen revisi anggaran untuk satu unit laptop yang tidak jadi dibeli?
Publik tentu tidak cukup hanya memperoleh penjelasan bahwa barang sudah dibeli. Keberadaan fisik barang, penggunaan, pencatatan aset, serta dokumen serah terima juga menjadi bagian penting dari transparansi pengadaan.
Mebel Rp53,9 JUTA, Seluruh ITEM Sudah Direalisasikan?
Persoalan berikutnya menyangkut pengadaan mebel dengan Kode RUP 64792589 dan total pagu Rp53.904.000.
Dalam rincian paket tersebut tercantum:
Kursi kerja berbahan polyurethane dengan sistem hidrolik: Rp18.000.000.
Kursi kerja rangka besi dengan dudukan dan sandaran busa: Rp6.360.000.
Meja rapat jumbo untuk aula: Rp25.194.000.
Meja kerja kecil: Rp4.360.000.
Kepala Puskesmas menyampaikan bahwa meja rapat jumbo untuk aula dan meja kerja kecil telah direalisasikan.
Namun, bagaimana dengan dua jenis kursi kerja yang juga tercantum dalam paket tersebut?
Apakah seluruh kursi sudah dibeli dan diterima? Apakah ada item yang direvisi? Berapa jumlah barang yang diterima dan bagaimana bukti administrasi serta Berita Acara Serah Terima (BAST)-nya?
Pertanyaan ini penting karena nilai pagu dalam SIRUP merupakan informasi rencana pengadaan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh anggaran telah dibelanjakan.
Karena itu, realisasi setiap item harus dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan, transaksi, penerimaan barang, dan pencatatan aset.
PEMELIHARAAN KOMPUTER Rp10,95 JUTA, BERAPA UNIT YANG DIPERBAIKI?
Tak kalah penting, terdapat paket pemeliharaan komputer dengan Kode RUP 64792588 dan pagu Rp10.950.000.
Uraian paket mencakup pemeliharaan komputer, baik laptop, notebook maupun personal computer (PC), dengan metode pengadaan langsung.
Ketika ditanyakan berapa unit komputer atau laptop yang diperbaiki menggunakan anggaran tersebut, dr. Ainun Zahra memberikan jawaban secara umum.
“Yang pasti barang berupa laptop/komputer PC yang rusak yang ada di Puskesmas diperbaiki semua sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Jawaban itu belum memberikan informasi mengenai jumlah unit yang diperbaiki, jenis kerusakan, biaya setiap perbaikan, nama penyedia jasa, maupun bukti pekerjaan yang telah diselesaikan.
Padahal, dengan pagu hampir Rp11 juta, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan tersebut direalisasikan.
Apakah tersedia daftar inventaris komputer yang diperbaiki? Apakah ada nota atau kuitansi jasa perbaikan? Bagaimana hasil pemeriksaan setelah perbaikan dilakukan?
Semua itu merupakan pertanyaan administratif yang semestinya dapat dijelaskan oleh pengelola kegiatan.
VISI LABUHANBATU CERDAS BERSINAR JANGAN BERHENTI SEBAGAI SLOGAN
Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap implementasi visi pemerintahan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., yakni “Labuhanbatu Cerdas Bersinar”.
Dalam arah pembangunan daerah periode 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan tujuh misi utama, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, serta transformasi tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Arah kebijakan tersebut seharusnya tercermin nyata hingga ke tingkat pelayanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat, termasuk Puskesmas Sigambal.
Sebab, peningkatan kualitas kesehatan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembangunan fasilitas atau penyediaan program bantuan makanan tambahan. Pengelolaan anggarannya juga harus transparan, tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan misi transformasi tata kelola pemerintahan. Prinsip efektif dan efisien tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan, melainkan harus terlihat dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, penggunaan aset, serta pelaksanaan program pelayanan publik.
JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT MENJADI TANDA TANYA
Bupati Maya Hasmita dan Wakil Bupati Jamri tentu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Namun, persoalan di Puskesmas Sigambal ini tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan ataupun mark-up anggaran. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, diperlukan pemeriksaan dokumen, kesesuaian harga, volume barang, realisasi fisik, dan pertanggungjawaban keuangan. Justru karena itu, keterbukaan menjadi sangat penting.
Redaksi meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran PMT, pengadaan laptop, mebel, serta pemeliharaan komputer di Puskesmas Sigambal.
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, dan laporan pertanggungjawaban.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi: Siapa penerima manfaat PMT ibu hamil dan balita gizi kurang, serta bagaimana mekanisme verifikasi dan pertanggungjawabannya?
Mengapa disebut terdapat empat paket PMT, sementara rincian yang diperoleh baru memuat tiga paket?
Di mana keberadaan laptop ASUS hasil pengadaan dan siapa penanggung jawab penggunaannya?
Bagaimana realisasi seluruh item mebel senilai pagu Rp53.904.000?
Berapa unit komputer yang diperbaiki dengan anggaran pemeliharaan Rp10.950.000 dan apa bukti pekerjaan tersebut?
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin mengetahui apakah anggaran yang bersumber dari uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Visi Labuhanbatu Cerdas Bersinar harus dibuktikan melalui pelayanan yang berkualitas dan tata kelola anggaran yang terbuka. Jangan sampai semangat membangun desa dan menata kota hanya terdengar dalam pidato, sementara pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat di fasilitas pelayanan kesehatan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Sebab, uang rakyat harus dipergunakan dengan baik. Setiap rupiah harus memiliki manfaat, setiap barang harus jelas keberadaannya, dan setiap program harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Sigambal, Dinas Kesehatan, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas seluruh pertanyaan tersebut.(SGN/Bana)

















































Discussion about this post