Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Hamparan hijau seharusnya menjadi lambang harapan bagi masa depan PTPN IV PalmCo. Namun, yang tersaji di Afdeling IV Kebun Padang Matinggi justru menghadirkan ironi. Bukan barisan tanaman kelapa sawit muda yang mendominasi pandangan, melainkan gulma yang menjulang tinggi bak permadani hijau, seolah menjadi penguasa baru di lahan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).
Hasil pantauan lapangan yang didokumentasikan pada Sabtu (1/8/2026) memperlihatkan kondisi yang memantik perhatian. Sebagian besar areal TBM, yang diperkirakan mencakup ribuan pokok kelapa sawit muda, tampak tertutup semak belukar, tanaman merambat, dan ilalang yang tumbuh tanpa kendali. Di sejumlah titik, gulma bahkan lebih tinggi daripada tanaman sawit yang seharusnya dipelihara sebagai investasi jangka panjang perusahaan.


Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada areal teresan atau perbukitan. Anakan kayu tumbuh liar hingga diperkirakan mencapai lima meter. Pemandangan tersebut memberi kesan seolah kawasan itu sudah lama tidak tersentuh aktivitas pemeliharaan. Jika kondisi tersebut benar berlangsung dalam waktu lama, maka hal itu patut menjadi perhatian serius manajemen.

Pemandangan itu ibarat alarm yang terus berbunyi di tengah kebun. Suaranya memang tak terdengar, tetapi pesannya begitu jelas. Ketika gulma tumbuh lebih subur daripada tanaman yang dipelihara, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pelaksanaan perawatan yang seharusnya dilakukan secara berkala sesuai standar operasional perusahaan.
Di atas kertas, anggaran pemeliharaan TBM merupakan bagian penting untuk memastikan tanaman muda tumbuh optimal hingga memasuki masa produksi. Namun di lapangan, hamparan gulma yang mendominasi justru memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan perawatan telah dilaksanakan secara maksimal? Jika benar telah dilaksanakan, mengapa kondisi tanaman masih tampak memprihatinkan? Sebaliknya, apabila belum berjalan sebagaimana mestinya, ke mana penggunaan anggaran perawatan tersebut?
Dalam dunia perkebunan, fase TBM merupakan penentu masa depan perusahaan. Mengabaikan pemeliharaan pada tahap ini ibarat membangun gedung bertingkat di atas pondasi yang rapuh. Kerugian tidak hanya berpotensi muncul hari ini, tetapi juga dapat membayangi produktivitas perusahaan pada tahun-tahun mendatang.
Ironisnya, alam tidak pernah berhenti bekerja. Ketika tangan manusia lalai merawat, alam akan mengambil alih. Gulma tumbuh tanpa kompromi, merebut unsur hara, cahaya matahari, dan ruang hidup tanaman sawit muda. Jika kondisi demikian terus berlangsung, bukan hanya pertumbuhan tanaman yang terhambat, tetapi potensi kerugian perusahaan juga dapat semakin besar.
Sejumlah pemerhati perkebunan mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santoso, beserta jajaran direksi agar segera melakukan inspeksi langsung ke Afdeling IV Kebun Padang Matinggi. Mereka menilai evaluasi tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Fakta di lapangan harus dilihat secara langsung agar setiap kebijakan didasarkan pada kondisi nyata.
“Kalau kondisi lapangan memang seperti yang terlihat, tentu perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeliharaan. Jangan sampai anggaran perawatan tersedia, tetapi kondisi tanaman tidak mencerminkan pekerjaan yang semestinya,” ujar Purba Blankon.
Menurutnya, setiap hektare kebun milik BUMN merupakan aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk perawatan semestinya tercermin pada kondisi tanaman di lapangan, bukan sekadar tertuang dalam laporan administrasi.
Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV PalmCo berkewajiban menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengelolaan aset perkebunan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan pentingnya pengelolaan aset negara secara bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Kebun Padang Matinggi, Adrian Gultom, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan media. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan.
Kini sorotan publik tertuju kepada jajaran Direksi PTPN IV PalmCo. Sebab, apabila kondisi TBM tersebut benar adanya dan tidak segera dibenahi, yang perlahan terkikis bukan hanya pertumbuhan tanaman muda, melainkan juga potensi keuntungan perusahaan, nilai aset negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perkebunan milik negara. Waktu akan menjadi saksi, apakah hamparan gulma itu akan segera berubah menjadi hamparan sawit produktif, atau justru menjadi potret mahal tentang perawatan yang dipertanyakan.(SGN/Tim)
















































Discussion about this post