Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Persoalan administrasi pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan. Puluhan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dilaporkan telah berakhir masa berlakunya. Kondisi ini disebut berdampak pada proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan operasional sekolah.
Akibatnya, sejumlah kepala sekolah mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak kegiatan belajar mengajar, mulai dari pembelian alat tulis kantor (ATK), kertas, spidol, hingga kebutuhan pembayaran honor guru.
Informasi tersebut dihimpun dari keterangan seorang kepala sekolah SDN di Kecamatan Panai Hulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada wartawan pada 28 Oktober 2026, ia mengungkapkan bahwa berakhirnya masa berlaku SK kepala sekolah membuat pihaknya menghadapi kendala ketika hendak mencairkan dana BOS melalui bank penyalur.
“SK kami sudah habis masa berlakunya, Bang. Akibatnya, kami tidak bisa mencairkan dana BOS ke bank. Untuk membeli kebutuhan administrasi sekolah, seperti spidol, kertas, dan perlengkapan lainnya, saya sampai berutang ke toko. Begitu juga dengan kebutuhan honor guru. Kalau saya menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, siapa yang akan menggantinya?” keluhnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya dialaminya sendiri. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, terdapat sekitar 98 kepala sekolah yang menghadapi persoalan serupa akibat SK yang telah berakhir masa berlakunya.
Menurutnya, pihak sekolah telah berupaya meminta bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu agar segera mencarikan solusi atas kendala administrasi tersebut.
“Bukan saya saja yang mengeluh, Bang. Kalau tidak salah, ada sekitar 96 kepala sekolah yang SK-nya sudah tidak berlaku. Kami juga sudah memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan agar membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk berkoordinasi dengan pihak bank supaya pencairan dana BOS bisa dilakukan. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan yang kami terima,” ungkapnya.
LPSHRI Desak Dinas Pendidikan Segera Cari Solusi
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, S.H., meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang dikeluhkan para kepala sekolah.
Menurut Chaidir, Dinas Pendidikan perlu memastikan proses pembaruan atau penerbitan SK kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi dengan instansi berwenang dan bank penyalur juga dinilai penting untuk memastikan status dokumen yang diperlukan serta mencari mekanisme yang sah agar kebutuhan operasional sekolah tidak terus terganggu.
“Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait dan bank penyalur untuk memastikan solusi yang sesuai aturan. Jika memang ada kendala administrasi, harus segera dicarikan jalan keluar. Jangan sampai persoalan SK ini berlarut-larut hingga mengganggu kebutuhan operasional sekolah dan kegiatan belajar mengajar,” tegas Chaidir, 29 Oktober 2026.
Ia menilai, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius karena sekolah memiliki kebutuhan operasional yang tidak bisa terus-menerus ditunda. Namun, mekanisme pencairan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan dokumen dan kewenangan pihak terkait.
Kadisdik Abdi Jaya Pohan Belum Memberikan Jawaban
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada 29 Oktober 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah pertanyaan penting, antara lain apakah Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan bank penyalur untuk menyelesaikan persoalan SK kepala sekolah, bagaimana perkembangan penerbitan atau pembaruan SK tersebut, serta langkah konkret apa yang disiapkan bagi sekolah yang mengaku mengalami kendala pencairan dana BOS.
Wartawan juga meminta penjelasan mengenai solusi sementara yang dapat ditempuh agar kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembelian perlengkapan pembelajaran dan pembayaran honor guru sesuai ketentuan, tidak terus terbebani akibat persoalan administrasi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima atas pesan konfirmasi tersebut, meskipun pesan WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua. Kondisi ini belum dapat dimaknai sebagai penolakan memberikan keterangan, sehingga redaksi tetap membuka ruang bagi Kadis Pendidikan untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Jangan Biarkan Sekolah Menanggung Beban Administrasi
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa administrasi pemerintahan di sektor pendidikan bukan sekadar urusan dokumen. Kepastian masa berlaku SK kepala sekolah, kejelasan kewenangan pengelolaan keuangan, serta kelancaran proses pencairan dana operasional merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Apabila benar puluhan sekolah menghadapi kendala serupa, Dinas Pendidikan perlu segera menjelaskan akar persoalan, jumlah sekolah yang terdampak, status penerbitan SK, serta target penyelesaiannya secara terbuka dan terukur.
Publik juga berhak mengetahui apakah hambatan pencairan tersebut sepenuhnya disebabkan oleh masa berlaku SK atau terdapat persyaratan administrasi lain dari bank penyalur yang perlu dipenuhi.
Jangan sampai kepala sekolah terus berada dalam ketidakpastian, sementara kebutuhan dasar sekolah tetap berjalan dan sebagian beban operasional diklaim harus ditanggung menggunakan uang pribadi atau melalui utang.
Kini, penjelasan dan langkah nyata Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dinantikan. Penyelesaian persoalan ini penting agar hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berjalan baik tidak ikut terdampak oleh persoalan administrasi yang belum terselesaikan.(SGN/Bana)



















































Discussion about this post