Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Klarifikasi Kapolsek Dolok Silau, AKP M. Nasir Daulay, terkait pemberitaan dugaan perjudian dadu di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka. Bukan sekadar bantahan, publik membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana penelusuran dilakukan dan apakah seluruh informasi yang disampaikan masyarakat telah diperiksa.
Sebelumnya, media ini menerbitkan berita berjudul “Meresahkan!! Judi Dadu Merebak di 3 Lokasi di Dolok Silau, Tak Ada Penindakan, Apakah Kapolsek Dapat Upeti? Slogan Polri Bersama Masyarakat Diuji di Lapangan.”
Pemberitaan tersebut berangkat dari informasi masyarakat dan penelusuran wartawan yang menyebut dugaan aktivitas judi dadu di tiga lokasi, yakni Nagori Cingkes, Nagori Bosi Sinombah, serta sebuah kedai di depan SMA Negeri 1 Dolok Silau, Nagori Saran Padang.

Sejumlah warga yang diwawancarai mengaku resah. Mereka menyebut permainan diduga ramai pada Sabtu malam hingga Minggu dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi serta keharmonisan rumah tangga. Namun, keterangan tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan pihak terkait.
Klarifikasi Polisi: Satu Lokasi Diperiksa, Dua Titik Lain Dipertanyakan
Melalui keterangan yang dilansir Humas Polres Simalungun, Kapolsek Dolok Silau menyatakan telah memerintahkan personel melakukan pengecekan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Personel yang disebut melakukan pengecekan terdiri dari Kepala SPKT AIPTU AJ. Saragih, Kanit Samapta BRIPKA PSH. Padang, dan BRIPTU Lundu Napitupulu. Mereka mendatangi kedai milik Olo di Nagori Saran Padang.
Menurut keterangan Kapolsek, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian dadu putar ketika berada di lokasi tersebut.
“Setelah dicek langsung ke warung milik Olo, tidak ditemukan permainan judi dadu putar yang dimaksud. Situasi di lokasi aman dan kondusif,” demikian inti klarifikasi yang disampaikan Kapolsek.
Pernyataan tersebut patut dicatat sebagai keterangan resmi kepolisian. Namun, tidak ditemukannya aktivitas pada saat pengecekan belum dengan sendirinya menjawab apakah dugaan aktivitas perjudian pernah berlangsung pada waktu lain.
Pertanyaan mendasarnya: apakah pemeriksaan hanya dilakukan di kedai milik Olo, atau seluruh tiga lokasi yang disebutkan dalam informasi awal juga telah ditelusuri?
Jika dua lokasi lainnya belum diperiksa, publik berhak mengetahui alasannya. Sebaliknya, apabila seluruh lokasi telah ditelusuri, kepolisian perlu menjelaskan hasil pemeriksaan secara proporsional agar tidak menyisakan ruang spekulasi.
Pukul 11.00 WIB, Sementara Informasi Menyebut Aktivitas Akhir Pekan
Aspek waktu juga menjadi perhatian. Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber masyarakat menyebut aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu.
Sementara itu, pengecekan yang disampaikan dalam klarifikasi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.
Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah petugas juga melakukan pemantauan pada jam-jam yang disebut warga sebagai waktu aktivitas berlangsung?
Selain itu, terdapat perbedaan waktu yang perlu diperjelas antara keterangan Kapolsek mengenai perintah pengecekan sekitar pukul 11.00 WIB dan foto peta digital yang, menurut pengamatan redaksi, menunjukkan waktu sekitar pukul 10.28 WIB. Perbedaan itu perlu dikonfirmasi kepada kepolisian untuk memastikan apakah menunjukkan waktu yang berbeda dalam rangkaian kegiatan atau terdapat penjelasan lain.
Dalam penanganan informasi dugaan tindak pidana, pemeriksaan pada satu waktu merupakan bagian dari proses verifikasi, tetapi belum tentu cukup untuk menjawab informasi yang berkaitan dengan waktu dan lokasi berbeda.
Pepatah mengatakan, “Jangan hanya melihat permukaan air untuk menilai kedalaman sungai.” Artinya, persoalan yang dilaporkan masyarakat membutuhkan penelusuran yang sesuai dengan informasi yang diterima, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan satu keadaan sesaat.
Wartawan Mengaku Pernah Menghubungi Kapolsek
Sebelum klarifikasi resmi diterbitkan, wartawan media ini mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi AKP M. Nasir Daulay melalui panggilan WhatsApp untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta tanggapan. Menurut redaksi, panggilan tersebut belum mendapatkan jawaban hingga berita sebelumnya dikirimkan.
Kondisi ini menimbulkan persoalan komunikasi yang patut dievaluasi. Hubungan pers dan kepolisian semestinya dibangun melalui komunikasi dua arah, terutama ketika informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian juga berhak memberikan klarifikasi, meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat, serta meminta media menyampaikan bukti dan data yang dapat diverifikasi.
Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah perang pernyataan antara media dan aparat, melainkan mekanisme konfirmasi yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai perbedaan informasi berubah menjadi perang dingin antara pers dan kepolisian. Sebab, ketika komunikasi terputus, masyarakat justru kehilangan ruang untuk memperoleh penjelasan yang utuh.
Dugaan Upeti Harus Dibuktikan, Pengawasan Tetap Harus Dijalankan
Dalam klarifikasinya, Kapolsek membantah tudingan mengenai dugaan setoran atau “upeti” dan menyatakan bahwa Polsek Dolok Silau bekerja secara profesional.
Bantahan tersebut merupakan hak Kapolsek yang wajib dimuat secara berimbang. Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan penerimaan upeti tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
Namun, bantahan terhadap dugaan upeti juga tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan mengenai penanganan laporan masyarakat. Dua persoalan tersebut harus dipisahkan: dugaan penerimaan uang membutuhkan bukti tersendiri, sedangkan efektivitas penelusuran informasi dapat dinilai dari langkah pemeriksaan yang benar-benar dilakukan.
Dalam klarifikasinya, Kapolsek juga mengajak masyarakat dan insan pers menyampaikan informasi valid melalui Polsek Dolok Silau, Call Center Polri 110, maupun layanan pengaduan Polres Simalungun.
Ajakan tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, keterbukaan menerima laporan perlu berjalan beriringan dengan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Komentar Warganet Menohok Ikut Menyoroti Persoalan Lain
Dalam unggahan klarifikasi di akun Facebook Polsek Dolok Silau, terdapat komentar yang dinilai agak menohok dari akun Nurisma yang meminta agar dugaan perjudian dihentikan dan persoalan narkoba juga mendapat perhatian di Saran Padang.”Semoga benar dihentikan pak Polsek Jangan dadu aja,narkobajuga tolong di berantas di saranpadang ini pak polsek”, tulis komentar Nurisma lalu di balas warga Net lainnya dengan kata “Ya betul”.
Dari kalimat tersebut kuat dugaan selain judi Dadu maka narkoba pun diduga marak di wilayah tersebut. Sayangnya akun Facebook Polsek Dolok Silau tidak merespon komentar tersebut.
Komentar warganet itu bukan bukti bahwa peredaran narkoba benar-benar terjadi. Namun, hal tersebut dapat menjadi informasi awal yang patut ditelaah melalui mekanisme yang tepat apabila disertai keterangan, waktu, lokasi, dan bukti pendukung.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kanal pengaduan yang responsif. Setiap informasi perlu diverifikasi secara objektif, tanpa mengabaikan maupun langsung membenarkan tuduhan yang belum terbukti.
Kapolres Diminta Memastikan Penelusuran Menyeluruh
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi mengenai dugaan perjudian ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh informasi mengenai tiga lokasi yang disebutkan telah ditelaah sesuai prosedur, termasuk penentuan waktu pemeriksaan yang relevan dan pendalaman keterangan warga.
Redaksi juga meminta penjelasan Kapolsek Dolok Silau mengenai beberapa hal:
Apakah pengecekan telah dilakukan di ketiga lokasi yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya?
Apakah pemantauan dilakukan pada Sabtu malam atau Minggu, sebagaimana waktu yang disebutkan warga?
Apakah polisi telah meminta keterangan dari warga yang memberikan informasi awal?
Bagaimana penjelasan mengenai perbedaan waktu pada foto peta digital dan keterangan waktu pengecekan?
Apakah terdapat langkah lanjutan untuk memastikan informasi tersebut, selain pengecekan pada satu kesempatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai tindak lanjut kepolisian berdasarkan keterangan dan langkah yang terukur, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.
Pers Didorong Tetap Kritis, Polisi Diharapkan Terbuka
Kritik terhadap pelayanan publik tidak semestinya langsung dipandang sebagai permusuhan. Sebaliknya, kritik juga harus disertai data, konfirmasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pers memiliki tanggung jawab mengawasi kepentingan publik, sedangkan kepolisian memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai hukum dan prosedur. Keduanya tidak harus selalu sepakat, tetapi perbedaan pandangan semestinya dijawab melalui fakta dan komunikasi yang sehat.
“Kebenaran tidak takut diperiksa, dan pengawasan tidak seharusnya berhenti pada sebuah bantahan.”
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang dingin antara media dan aparat. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap informasi ditelusuri secara layak, setiap bantahan diuji melalui data, dan setiap dugaan ditangani tanpa prasangka.
Hingga naskah ini disusun, redaksi masih membuka ruang bagi Kapolsek Dolok Silau dan Polres Simalungun untuk memberikan penjelasan tambahan atas pertanyaan yang disampaikan. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.(SGN/Tim)














































Discussion about this post