Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjadi sorotan. Berdasarkan informasi sejumlah narasumber yang ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan pada Selasa (27/10/2026), sedikitnya 12 titik lokasi disebut menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan yang dikaitkan dengan merek Nababan.
Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung hampir delapan bulan dan tersebar di sejumlah kawasan, tentu hal ini menjadi persoalan serius, bagaimana bisa aktivitas perjudian tersebut tidak tercium oleh aparat kepolisian, bukan sekedar keberadaan mesin permainan, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan langkah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Publik pun patut mempertanyakan: sejauh mana aparat mengetahui aktivitas tersebut, apa langkah yang telah dilakukan.
Hatonduhan: Kampung Halaman Kapolsek Ikut Disorot
Di Kecamatan Hatonduhan, sejumlah lokasi yang disebut narasumber sebagai tempat aktivitas tembak ikan antara lain:
Huta Silau Maria, Nagori Saribu Asih, tepatnya di sebuah warung milik marga Manurung. Narasumber menyebut pemilik warung memiliki hubungan kekerabatan dengan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung berdasarkan marga, memang informasi mengenai hubungan keluarga tersebut belum terverifikasi secara independen.
Sementara itu, di Huta Buntu Palang, Nagori Buntu Bayu, meja ikan berada di warung milik marga Siregar.
Di Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, tepatnya di warung yang disebut dikelola Rijal.
Huta Manda Sari, Nagori Tangga Batu, di sebuah warung milik Margono, di belakang Yudi Ponsel.
Lokasi di Nagori Saribu Asih menjadi perhatian karena kawasan tersebut disebut sebagai kampung halaman Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah yang secara geografis dan sosial seharusnya dapat dijangkau aparat setempat.
Tanah Jawa: Bosar Galugur Disebut Menjadi Salah Satu Titik Ramai
Di Kecamatan Tanah Jawa, narasumber menyebut aktivitas serupa terdapat di Nagori Bosar Galugur, antara lain di sebuah warung milik marga Sirait yang lokasinya disebut berada setelah jembatan. Titik lainnya dikabarkan berada di sekitar Pekan Tanah Jawa.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan informasi, apabila unsur perjudian ditemukan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan langkah penanganan yang akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Huta Bayu Raja: Aktivitas Serupa Juga Dilaporkan
Di Kecamatan Huta Bayu Raja, lokasi yang disebut narasumber antara lain berada di Bangun Putih, Nagori Pulo Bayu, serta di sekitar Pasar Huta Bayu Raja.
Daftar lokasi tersebut belum dapat dianggap sebagai daftar lengkap seluruh titik yang beroperasi, karena informasi diterima bahwa masih ada titik lain di Huta Bayu Raja.Verifikasi kepolisian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jumlah lokasi, identitas pengelola, dan bentuk kegiatan yang berlangsung.
Berkedok Ketangkasan Ada Transaksi Uang Jika Menang
Permainan tembak ikan umumnya menggunakan layar yang menampilkan berbagai objek, seperti ikan atau naga. Pemain menggunakan tombol atau alat kendali untuk menembak objek pada layar dengan memanfaatkan kredit atau chip.
Dalam praktik tertentu, permainan semacam ini dapat mengandung unsur perjudian apabila kredit dibeli dengan uang, hasil permainan dapat ditukar menjadi uang atau keuntungan bernilai ekonomi, dan terdapat mekanisme taruhan yang memenuhi unsur hukum.
Aparat perlu memeriksa sistem transaksi, mekanisme pembayaran, aliran uang, peran pengelola, serta bukti lain yang relevan.
Jika benar terdapat praktik taruhan terselubung, penindakan harus menyasar pihak-pihak yang terbukti terlibat, bukan berhenti pada pemeriksaan perangkat permainan semata.
Dampak Sosial: Keresahan Keluarga Perlu Diperhatikan
Sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat, khususnya kalangan ibu rumah tangga, menjadi alasan lain mengapa informasi ini perlu ditindaklanjuti.
Aktivitas perjudian berpotensi memicu persoalan ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, serta masalah sosial lainnya, terutama apabila pemain menggunakan uang kebutuhan sehari-hari untuk berjudi.
Terdapat pula informasi mengenai dugaan penggunaan pekerja perempuan untuk menarik perhatian pengunjung, hal tersebut yang paling meresahkan kaum ibu ibu, karena takut suaminya terjadi hubungan asmara dengan pekerja tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa dan Kapolres Simalungun Diminta Memberikan Penjelasan
Sorotan kini mengarah kepada Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah pihak kepolisian telah menerima laporan terkait aktivitas tersebut, apakah pengecekan pernah dilakukan, dan apa hasilnya.
Apabila belum dilakukan pemeriksaan, informasi mengenai sejumlah lokasi itu patut menjadi bahan tindak lanjut. Apabila pemeriksaan telah dilakukan, publik perlu mengetahui langkah penanganan dan hasilnya sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Kapolsek juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk apakah terdapat laporan resmi, kegiatan penyelidikan, atau tindakan penertiban yang telah dilakukan.
Sorotan serupa ditujukan kepada Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., Kapolres diharapkan memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengevaluasi langkah jajaran apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugas.
“Polri Bersama Masyarakat” Jangan Berhenti sebagai Slogan
Slogan kemitraan kepolisian dengan masyarakat semestinya tercermin dalam respons nyata terhadap laporan warga. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan semata, tetapi melalui keterbukaan, pemeriksaan yang profesional, dan penegakan hukum yang konsisten. Jika dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi terbukti benar, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Tanah Jawa, Kapolres Simalungun, pihak yang disebut terkait dengan merek Nababan, serta para pemilik atau pengelola lokasi yang disebut dalam pemberitaan ini.
Seluruh dugaan dalam berita ini harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum yang berlaku.(SGN/R01)

















































Discussion about this post