Simeulue, Sinarglobalnusantara.com-
Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai NasDem, H. Muslim Ayub, S.H., M.M., tiba di Kabupaten Simeulue, Aceh, Selasa (27/10/2026). Kedatangannya di Bandara Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, disambut langsung oleh Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, Wakil Bupati Nusar Amin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Muslim Ayub tiba sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan pesawat Wings Air bersama istrinya, Wilda Liana, S.E., dan rombongan. Penyambutan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Ketua TP-PKK Kabupaten Simeulue Lulu El Zahrah, serta Lasminidar Nusar Amin, istri Wakil Bupati Simeulue.
Kunjungan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh I tersebut merupakan bagian dari agenda reses masa sidang. Melalui kegiatan ini, Muslim Ayub diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara wakil rakyat di tingkat pusat dan pemerintah daerah.
Reses Jadi Ruang Penyampaian Aspirasi
Kunjungan reses menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat Simeulue untuk menyampaikan berbagai persoalan, kebutuhan pembangunan, serta usulan yang membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah pusat.
Sebagai wilayah kepulauan, Kabupaten Simeulue memiliki kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang memerlukan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Karena itu, berbagai aspirasi yang dihimpun selama masa reses diharapkan tidak berhenti pada penyampaian usulan, tetapi dapat ditelaah dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai.
Menjalankan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub menjalankan tugas sesuai ruang lingkup dan kewenangan komisi, termasuk bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), serta urusan imigrasi dan pemasyarakatan.
Dalam konteks tersebut, komunikasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu sarana untuk mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan tugas komisi maupun isu lain yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kewenangan di luar Komisi XIII dapat diteruskan atau dikoordinasikan melalui mekanisme yang relevan dengan instansi terkait.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan antara DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Simeulue, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan dan persoalan di daerah.
Pada akhirnya, makna penting sebuah reses tidak hanya terletak pada penyambutan dan pertemuan, tetapi juga pada sejauh mana aspirasi yang dihimpun dapat ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Simeulue.(SGN/Rizki)


















































Discussion about this post