Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Kawasan yang dikenal warga dengan sebutan “Lidi-Lidi”, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian setelah tim gabungan aparat melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN), Senin (21/9/2026) malam.
Operasi tersebut melibatkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), serta personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu. Penindakan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial Facebook oleh akun Bang Indra.
Dalam pengaduan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah pondok atau tenda yang berada di kawasan perkebunan sawit masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Kegiatan GSN dimulai sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Tim gabungan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, SH, MH, bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, SKM, M.Kes, KBO Satres Narkoba IPTU Ropensu Manik, SH, MH, Kanit Idik 1 IPDA Sastrawan Gunting, SH, Kanit Idik 2 IPDA R. Situngkir, SH, MH, personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu serta personel BNN Labura.
Dua Pria Diamankan
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip kosong berukuran kecil, satu unit timbangan elektrik serta satu buah skop yang terbuat dari pipet.
Petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial ZA alias Z (35), warga Jalan Link Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, ZH alias Z mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia juga disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial “P”, yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat.
Pondok di Lokasi Dibakar
Usai penindakan, ZH alias Z beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, aparat juga melakukan pembakaran terhadap sejumlah pondok atau gubuk yang berada di kawasan tersebut. Pondok-pondok itu disebut digunakan sebagai tempat aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepling Perdamaian, Kelurahan Lobusona, Rismayati Br. Sihombing, bersama sejumlah warga setempat turut hadir menyaksikan kegiatan penindakan tersebut.
Penanganan perkara kini masih berlanjut. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu disebut masih melakukan pendalaman, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri keberadaan pria berinisial “P” yang disebut dalam keterangan awal.
Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan proses hukum dan putusan pengadilan.(SGN/Bana)
















































Discussion about this post