Pidie, Sinarglobalnusantara.com-
Kepedulian terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan kembali diwujudkan melalui penyaluran santunan Jaminan Kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama RSUD Tgk. Chik Ditiro Kabupaten Pidie.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026), dua ahli waris tenaga kerja RSUD Tgk. Chik Ditiro menerima santunan masing-masing sebesar Rp42 juta, dengan total manfaat yang disalurkan mencapai Rp84 juta.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan hak-hak tenaga kerja dan keluarganya tetap terpenuhi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pidie, Amri Irwansyah, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjamin kepastian manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar memberikan perlindungan administratif, tetapi juga menghadirkan kepedulian sosial yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga ketika menghadapi musibah kehilangan anggota keluarga.
“Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Inilah salah satu bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya.
“Kami juga mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Amri Irwansyah.
Amri turut menekankan pentingnya kesadaran seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta, untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi semakin penting mengingat risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak terduga dapat terjadi kapan saja.
Melalui penyaluran santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial bagi pekerja semakin meningkat.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan selama pekerja menjalankan tugas dan pengabdiannya, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi keluarga ketika risiko kehilangan pencari nafkah terjadi.
Santunan JKM menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika masa pengabdian berakhir, melainkan tetap hadir untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dengan demikian, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Tgk. Chik Ditiro diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemberi kerja lainnya dalam memastikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post