Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Persoalan Bendera Bulan Bintang di Aceh kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum, keseriusan pemerintah, serta tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Sekretaris Jenderal NADI Institute, Fikki Fasya, berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya terus berputar dalam perdebatan tanpa kejelasan mengenai langkah penyelesaian, arah kebijakan, dan perkembangan komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.
Menurut Fikki, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap aspirasi tersebut juga perlu disertai langkah yang terukur, berlandaskan ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
“Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, setiap langkah yang diambil juga perlu memiliki dasar yang jelas, mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, dan benar-benar mendorong penyelesaian persoalan,” ujar Fikki Minggu (18/10/2026).
DPRA Dituntut Menunjukkan Langkah Nyata
Fikki menilai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki posisi strategis dalam menampung, memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Menurutnya, komitmen terhadap aspirasi rakyat tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan politik atau tindakan simbolik. Komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui komunikasi yang berkelanjutan, pengawalan proses penyelesaian, serta penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik tidak tumbuh dari banyaknya pernyataan, melainkan dari kejelasan langkah dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat, kata Fikki, berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaian telah berjalan, apa saja kendala yang dihadapi, dan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat Aceh adalah kejelasan mengenai langkah yang sedang ditempuh, apa saja kendalanya, dan bagaimana upaya penyelesaiannya ke depan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang terbuka agar dapat memahami perkembangan persoalan ini,” katanya.
Pemerintah Aceh dan Pusat Perlu Memperkuat Koordinasi
Fikki juga mendorong Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi guna mencari penyelesaian persoalan Bendera Bulan Bintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baginya, dialog yang terbuka dan berkelanjutan merupakan jalan penting untuk memperkecil kesalahpahaman, meredam ketegangan, dan memastikan aspirasi masyarakat ditangani secara serius.
Jangan sampai aspirasi yang menuntut kejelasan justru terjebak dalam lingkaran komunikasi yang tidak berujung. Setiap pihak perlu menunjukkan kesediaan berdialog sekaligus kesungguhan mencari jalan keluar yang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ketegasan dalam memperjuangkan aspirasi harus berjalan seiring dengan kecermatan dalam mengambil langkah. Kita perlu menjaga agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi ketegangan yang justru merugikan masyarakat Aceh,” tambahnya.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci Penyelesaian
Lebih lanjut, Fikki mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan aspirasi masyarakat dan upaya menjaga ketertiban dalam kerangka penyelesaian yang konstruktif.
Ia menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap terbuka. Pada saat yang sama, setiap persoalan publik perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, DPRA, Pemerintah Aceh, dan pemerintah pusat diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan, kendala yang masih dihadapi, serta kemungkinan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Kepastian hukum bukan sekadar jawaban atas polemik, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan.
Karena itu, penyelesaian persoalan Bendera Bulan Bintang membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan sikap. Diperlukan koordinasi yang konsisten, komunikasi yang jujur, serta langkah konkret yang dapat dipantau perkembangannya oleh publik.
“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan penyelesaian, bukan sekadar perdebatan yang berulang. Aspirasi Aceh harus didengar, diperjuangkan, dan ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur serta bertanggung jawab,” tutup Fikki Fasya, Sekjen NADI Institute.(SGN/Rizki).
















































Discussion about this post