Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Aceh tidak kekurangan sejarah perjuangan, tidak miskin potensi sumber daya alam, dan tidak kehabisan sumber daya manusia yang mampu membawa perubahan. Namun, di balik semua modal besar tersebut, masih terbentang pekerjaan rumah yang menuntut jawaban konkret: sejauh mana kekhususan Aceh benar-benar menghadirkan kesejahteraan, seberapa cepat negara memulihkan kehidupan korban bencana, seberapa serius narkoba diberantas, dan seberapa kuat komitmen pemerintah menjaga hutan dari kerusakan?
Pertanyaan-pertanyaan mendasar itu menjadi bagian dari catatan kritis Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, mantan Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus aktivis Senat Mahasiswa USU periode 1993–1994. Dari Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, ia menyoroti sejumlah persoalan strategis yang menurutnya harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Bagi Iskandar Muda, masa depan Aceh tidak cukup dibicarakan melalui pidato, agenda seremonial, atau perdebatan politik yang berulang. Ukuran keberhasilan pembangunan semestinya terlihat dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat: terbukanya lapangan kerja, meningkatnya mutu pendidikan, membaiknya pelayanan publik, terlindunginya generasi muda, serta terjaganya lingkungan hidup.
“Pembangunan tidak boleh berhenti pada angka dan laporan. Rakyat membutuhkan hasil yang bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari,” demikian inti pesan yang tercermin dalam catatan kritisnya.
Otonomi Khusus: Jangan Hanya Besar dalam Kewenangan, Rakyat Harus Merasakan Manfaatnya
Implementasi kekhususan Aceh pasca-MoU Helsinki menjadi salah satu persoalan mendasar yang disoroti Iskandar Muda.
Kekhususan Aceh merupakan bagian penting dari perjalanan perdamaian dan pembangunan daerah. Namun, nilai strategis tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan semata-mata seberapa besar kewenangan yang dimiliki Aceh, melainkan seberapa efektif kewenangan itu digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat perekonomian rakyat.
“Nilai-nilai kekhususan Aceh dan MoU Helsinki adalah fondasi yang sangat bernilai. Namun, rakyat Aceh hari ini menagih bukti nyata: bagaimana kekhususan tersebut berbanding lurus dengan hadirnya lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, serta peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar mempertahankan narasi keberhasilan.
Dana dan kewenangan yang tersedia harus dikelola secara terukur, transparan, serta berorientasi pada hasil. Program pembangunan perlu memiliki indikator yang jelas agar masyarakat dapat menilai manfaatnya, sementara pengawasan harus memastikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Sebab, kekhususan yang tidak diterjemahkan menjadi kesejahteraan berisiko kehilangan makna sosialnya di mata masyarakat.
Korban Bencana Tak Boleh Terjebak dalam Ketidakpastian
Persoalan berikutnya adalah penanganan pascabencana, termasuk kebutuhan pemulihan masyarakat di Pidie Jaya dan kawasan lain yang menghadapi ancaman banjir.
Iskandar Muda menilai bahwa kecepatan pemerintah merespons kebutuhan warga harus menjadi perhatian utama. Bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, rusaknya fasilitas pendidikan, atau terganggunya akses terhadap infrastruktur dasar, pemulihan bukan sekadar urusan administrasi. Itu menyangkut keberlangsungan hidup dan kepastian masa depan keluarga.
“Pemerintah harus bergerak cepat. Kepastian tempat tinggal dan infrastruktur dasar bagi korban bencana adalah hak mendasar warga yang tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya saat ditemui di Takengon.
Pembangunan hunian tetap, pemulihan sekolah, perbaikan jalan, dan penyediaan sarana dasar harus didukung koordinasi antarlembaga yang efektif. Hambatan birokrasi perlu dievaluasi apabila terbukti memperlambat penanganan kebutuhan masyarakat.
Namun, percepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas pekerjaan maupun transparansi anggaran. Setiap program rehabilitasi dan rekonstruksi harus diawasi agar tepat sasaran, sesuai spesifikasi, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga terdampak.
Bencana boleh datang tanpa permisi, tetapi pemulihan tidak semestinya membuat rakyat terus hidup dalam ketidakpastian.
Narkoba Mengintai Generasi Muda, Penindakan Tidak Cukup Berhenti pada Pengungkapan Kasus
Ancaman peredaran narkotika juga menjadi perhatian serius Iskandar Muda. Potensi penyebaran hingga ke kawasan pedesaan menuntut kewaspadaan bersama, sebab dampaknya bukan hanya menyangkut keamanan, melainkan juga kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi muda.
Pengungkapan jaringan peredaran maupun fasilitas produksi narkotika harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda kita. Penindakannya tidak boleh lagi menggunakan pola biasa. Harus ada sinergi menyeluruh—melibatkan pemerintah, ulama, penegak hukum, hingga penguatan di benteng keluarga—untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Aparat penegak hukum perlu mengusut jaringan pemasok dan pengedar berdasarkan bukti, sementara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta keluarga memperkuat pencegahan di lingkungan masing-masing.
Di saat yang sama, korban penyalahgunaan narkotika perlu memperoleh akses rehabilitasi dan pendampingan yang memadai.
Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya operasi atau jumlah orang yang diamankan. Pemutusan jaringan, pencegahan peredaran berulang, akses rehabilitasi, serta perlindungan generasi muda juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Menangkap pelaku adalah bagian dari penegakan hukum; menyelamatkan generasi adalah tanggung jawab yang jauh lebih panjang.
Birokrasi Bersih atau Kepercayaan Publik Terus Dipertaruhkan?
Dalam urusan pemerintahan, Iskandar Muda menekankan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN), transparansi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengawasan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Aceh membutuhkan tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara profesional. Setiap kebijakan harus memiliki tujuan yang terukur, setiap anggaran perlu dipertanggungjawabkan, dan setiap program harus terbuka terhadap evaluasi.
Dinamika alokasi Dana Otonomi Khusus pada masa mendatang juga menuntut pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memperkuat kemandirian fiskal. Pengembangan potensi ekonomi daerah dan peningkatan PAD perlu dilakukan secara berkelanjutan, tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Di sisi lain, DPRA dan DPRK memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara objektif.
Pengawasan tidak boleh kehilangan ketajamannya hanya karena pertimbangan kedekatan politik. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi dasar dalam menilai kebijakan maupun pelaksanaan program pemerintah.
Pencegahan korupsi juga harus diperkuat hingga tingkat pemerintahan desa melalui transparansi perencanaan, keterbukaan penggunaan anggaran, dan pengawasan yang efektif.
Sebab, ketika tata kelola tidak transparan, ruang bagi penyimpangan dapat membesar. Sebaliknya, pemerintahan yang akuntabel memberikan masyarakat dasar yang lebih kuat untuk mempercayai kebijakan publik.
Jabatan adalah amanah, anggaran adalah uang rakyat, dan pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan keduanya tidak menyimpang dari tujuan.
Hutan Leuser dan Dataran Tinggi Gayo: Jangan Menunggu Bencana Menjadi Peringatan
Sebagai mantan aktivis lingkungan, Iskandar Muda memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan kawasan Dataran Tinggi Gayo.
Baginya, hutan Aceh bukan sekadar hamparan pepohonan atau aset ekonomi daerah. Ekosistem tersebut berperan penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, menyerap karbon, mengatur tata air, dan menopang kehidupan masyarakat.
Karena itu, pembalakan liar, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), pencemaran, serta dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Dunia internasional hari ini menaruh harapan besar pada keberlanjutan hutan Aceh. Jika kita gagal menghentikan pembalakan liar, perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pembiaran limbah, Aceh bukan hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan legitimasi dan kepercayaan global,” ungkapnya.
Ia juga mendorong pengembangan pendanaan hijau (green financing) dan mekanisme kompensasi lingkungan yang adil bagi masyarakat yang menjaga kawasan hutan.
Masyarakat di sekitar hutan tidak seharusnya hanya dibebani tuntutan untuk menjaga kelestarian alam tanpa memperoleh peluang ekonomi yang layak. Program pemberdayaan, pengembangan mata pencaharian berkelanjutan, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab perlu menjadi bagian dari solusi.
Di sisi lain, penindakan terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kerusakan hutan bukan selalu persoalan yang dampaknya langsung terlihat. Ketika kawasan penyangga air terganggu, risiko banjir, longsor, sedimentasi, dan kerugian ekonomi dapat meningkat. Karena itu, perlindungan lingkungan harus dipandang sebagai investasi keselamatan masyarakat, bukan penghambat pembangunan.
Hutan yang hilang tidak mudah digantikan. Ketika alam kehilangan keseimbangannya, masyarakat sering kali menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.
Aceh Membutuhkan Evaluasi, Bukan Sekadar Optimisme
Catatan kritis Iskandar Muda dari Takengon memperlihatkan bahwa tantangan Aceh saling berkaitan. Persoalan kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari kualitas tata kelola. Pemulihan bencana membutuhkan anggaran yang efektif dan pengawasan yang kuat. Pemberantasan narkoba memerlukan penegakan hukum sekaligus ketahanan sosial. Sementara itu, pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki target yang jelas, pelaksanaan yang dapat diawasi, serta hasil yang bisa dievaluasi oleh masyarakat.
Kritik terhadap kebijakan semestinya diperlakukan sebagai bahan koreksi, bukan sekadar perbedaan pandangan. Sebaliknya, setiap kritik juga perlu didukung data, fakta, dan argumentasi yang dapat diuji agar menghasilkan perbaikan yang nyata.
Aceh memiliki modal sejarah, kekhususan, sumber daya alam, dan potensi sumber daya manusia yang besar. Tantangannya adalah memastikan semua modal tersebut dikelola dengan integritas dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dari Bumi Gayo, pesan yang mengemuka jelas: masa depan Aceh tidak cukup dibangun dengan optimisme, slogan, atau kebanggaan atas masa lalu. Masa depan itu harus dibuktikan melalui kesejahteraan yang meningkat, pelayanan publik yang membaik, generasi muda yang terlindungi, pemerintahan yang akuntabel, dan lingkungan yang tetap lestari.
Sebab, rakyat tidak hanya membutuhkan janji tentang Aceh yang lebih baik. Rakyat berhak melihat, mengukur, dan merasakan perubahan itu dalam kehidupan mereka sendiri.
Catatan Redaksi: Pandangan dan penilaian dalam berita ini diatribusikan kepada narasumber. Data mengenai capaian pembangunan, angka kemiskinan, penanganan pascabencana, peredaran narkotika, serta kondisi kerusakan lingkungan perlu dirujuk pada sumber resmi dan diverifikasi lebih lanjut untuk memperkuat penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post