Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu terkait penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai menyimpang dari koridor hukum ketenagakerjaan. Kasus ini menimpa Sdr. Yoni Sudibyo yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di PT Lingga Tiga Sawit (LTS).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Yoni Sudibyo memulai hubungan kerja pada 25 Maret 2025 dengan skema PKWT selama tiga bulan. Kontrak tersebut kemudian diperpanjang selama enam bulan hingga berakhir pada 25 Desember 2025. Namun, penerapan kontrak jangka pendek tersebut dinilai cacat hukum karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Poin Dugaan Pelanggaran
Jabatan inti dipaksakan berstatus kontrak, sementara berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juncto PP 35 Tahun 2021, PKWT tidak diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) dinilai merupakan fungsi manajerial yang bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan pekerjaan musiman ataupun pekerjaan yang sekali selesai. Oleh karena itu, secara hukum jabatan tersebut seharusnya masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Adanya Masa Percobaan Dalam Kontrak
Ditemukan adanya pencantuman “masa percobaan” pada slip gaji pekerja. Padahal merujuk Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika klausul tersebut tetap diterapkan, maka secara hukum klausul tersebut batal demi hukum dan status pekerja dapat berubah menjadi karyawan tetap.
Ketidakpastian Hubungan Kerja
Penerapan kontrak jangka pendek secara bertahap (tiga bulan kemudian enam bulan) untuk jabatan struktural dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja serta berpotensi merugikan pekerja.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Oscar Panjaitan, S.H., memberikan analisis terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, perusahaan tidak dapat menentukan status kontrak secara sepihak tanpa memperhatikan jenis pekerjaan yang dilakukan.
“Berdasarkan Pasal 59 UU Cipta Kerja, PKWT tidak boleh diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika perusahaan tetap memaksakan, maka secara hukum status pekerja tersebut dapat berubah menjadi PKWTT sejak terjadinya pelanggaran tersebut,” tegas Oscar Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Oscar juga menyoroti hak kompensasi yang kerap diabaikan perusahaan.“Sesuai PP 35 Tahun 2021 Pasal 12, pengusaha wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika masa kontrak berakhir. Selain itu, pencantuman masa percobaan dalam hubungan kerja PKWT merupakan pelanggaran terhadap Pasal 58 UU 13 Tahun 2003,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Lingga Tiga Sawit belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak manajemen perusahaan belum mendapat jawaban, meskipun pesan tersebut telah terbaca.(SGN/Bana)













































Discussion about this post