Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Peredaran narkotika ibarat bayang-bayang gelap yang kerap bergerak di balik sunyi malam, menyusup ke tengah masyarakat dan meninggalkan keresahan. Namun, kali ini gerak tersebut terendus setelah masyarakat menyampaikan informasi melalui Dumas Presisi.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat dan meringkus seorang pria berinisial DS alias Dedi (25), seorang petani warga Dusun Sungai Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Jumat (21/8/2026) malam.
Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 3,85 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Informasi masyarakat menjadi mata dan telinga aparat di tengah gelapnya malam. Keresahan warga yang disampaikan melalui Dumas Presisi kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Effendi melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson Panjaitan, yang disampaikan Kasi Humas AKP Sujono kepada wartawan, Senin (24/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Dapot Tua Simanjuntak mendatangi lokasi yang diinformasikan warga.
Di tengah suasana malam, petugas melihat seorang pria yang disebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Malam yang semula berjalan dalam kesunyian pun seakan pecah oleh langkah aparat yang datang membawa dugaan kuat.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah plastik asoi yang tergantung di atas pohon. Di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,85 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong berukuran sedang, sehelai tisu putih, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu sekop, dua bungkus plastik klip, serta satu unit telepon seluler lainnya yang ditemukan terjatuh di tanah.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas narkotika yang terjadi.
“Dari hasil interogasi, DS mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang hendak dijual,” terang AKP Sujono.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi benang merah yang coba ditarik polisi untuk mengurai simpul peredaran narkotika. DS disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Ar, warga Dusun Sungai Daun.
Malam itu juga, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Ar. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan.
Satu orang telah diamankan, tetapi perjalanan pengungkapan belum tentu berhenti di satu nama. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
DS selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tengah perang melawan narkotika, laporan masyarakat menjadi cahaya kecil yang dapat menerangi lorong gelap peredaran barang haram. Ketika keresahan warga disampaikan dan ditindaklanjuti, ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika semakin sempit.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.
Narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman yang dapat menggerogoti masa depan generasi muda. Karena itu, setiap informasi masyarakat dapat menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredarannya.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami tindak pidana agar segera menghubungi Call Center 110.(SGN/Bana)












































Discussion about this post