Sumut, Sinarglobalnusantara.com-
Pemanfaatan tiang milik PT PLN (Persero) untuk membentangkan kabel optik jaringan internet kembali menjadi sorotan. Kali ini, jaringan yang disebut milik Nusanet Dream Asahan dipertanyakan legalitas dan dasar pemanfaatannya di sejumlah wilayah yang masuk dalam cakupan kerja PLN ULP Limapuluh.
Sorotan bukan semata soal kabel yang menggantung di sepanjang tiang listrik. Lebih jauh, publik berhak mengetahui: siapa yang memberikan izin, apa dasar kerja samanya, apakah seluruh titik telah terdata, dan apakah setiap pemanfaatan aset PLN telah melalui mekanisme administrasi serta pembayaran resmi?
Persoalan semakin menarik ketika sejumlah pekerja yang ditemui tim media bersama beberapa awak media lainnya saat melakukan pemasangan kabel optik di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menyebut pemasangan tersebut telah memiliki kerja sama dengan PLN.
“Mana berani kami sembarangan pasang kabel, Pak, kalau tidak ada komitmen dengan PLN. Kami sudah bayar. Kalau tidak percaya, langsung saja konfirmasi Bang Amri, pelaksana kami,” ujar salah seorang pekerja sembari memberikan nomor kontak pihak yang disebut sebagai pelaksana.
Pernyataan tersebut tentu bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, klaim mengenai adanya “komitmen” dan pembayaran justru menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terang-benderang.
Manager PLN ULP Limapuluh: “Saya Baru Tiga Bulan di Sini”
Media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Manager PLN ULP Limapuluh, Theresia Hutagalung, pada Rabu (7/10/2026).
Theresia menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar tiga bulan bertugas di wilayah tersebut dan belum mengetahui adanya komitmen sebagaimana informasi yang disampaikan pekerja.
“Saya baru tiga bulan di sini, Pak. Soal informasi ada komitmen dengan pihak WiFi, yang saya tahu belum ada. Kami juga akan coba konfirmasi nanti sama PIC (Person in Charge atau penanggung jawab) WiFi tersebut,” ujar Theresia di kantornya.
Jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
Jika pekerja mengaku telah memiliki komitmen dan pembayaran, sementara pihak PLN ULP Limapuluh menyatakan belum mengetahui adanya komitmen tersebut, di mana sebenarnya titik temu antara kedua informasi tersebut?
Apakah benar terdapat perjanjian resmi?
Apakah pembayaran yang disebut pekerja merupakan pembayaran resmi kepada PLN?
Jika benar, siapa penerimanya dan masuk melalui mekanisme administrasi apa?
Atau jangan-jangan istilah “komitmen” yang disebut pekerja sama sekali bukan bentuk kerja sama resmi dengan PLN?
Di sinilah persoalan harus dibuka dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
PLN Ditantang Pembersihan Jaringan: Kalau Resmi, Tunjukkan Dasarnya
Pemanfaatan aset dan jaringan PLN oleh pihak lain tidak semestinya berada di ruang abu-abu.
Karena itu, PLN Sumatera Utara maupun PLN ULP Limapuluh ditantang untuk melakukan pembersihan jaringan dengan membongkar seluruh kabel optic yang bebas bergantung di tiang tiang PLN, namun jika tidak maka PLN patut menjelaskan secara terbuka:
Berapa jumlah tiang PLN yang digunakan jaringan Nusanet Dream Asahan/Jaringan Nusa?
Apakah terdapat perjanjian resmi pemanfaatan tiang PLN?
Siapa pihak yang menandatangani atau memberikan persetujuan?
Apakah seluruh titik pemasangan telah terdata dalam administrasi PLN?
Apakah terdapat pembayaran resmi atas pemanfaatan aset tersebut dan berapa jumlah nya ?
Jika ada pembayaran, kepada rekening atau mekanisme administrasi resmi siapa pembayaran dilakukan?
Apakah seluruh pemasangan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan PLN?
Apakah kondisi kabel di lapangan telah melalui pemeriksaan petugas PLN?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun.
Sebaliknya, pertanyaan itu justru diperlukan agar isu “setoran”, “komitmen”, maupun dugaan pembiaran tidak berkembang menjadi tuduhan liar tanpa dasar.
Sebab apabila benar terdapat kerja sama resmi, maka dokumen dan mekanismenya seharusnya dapat dijelaskan.
Kalau resmi, buka dasar kerja samanya. Kalau tidak resmi, tertibkan.
Jangan Sampai Aset Negara Menjadi “Hutan Kabel”
Kondisi kabel optik yang membentang pada tiang listrik juga tidak boleh hanya dilihat dari sisi bisnis.
Tiang PLN merupakan bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan. Ketika jaringan telekomunikasi ikut menumpang pada infrastruktur tersebut, aspek keselamatan, jarak bebas, kerapian instalasi, pemeliharaan, serta akses petugas PLN harus menjadi perhatian.
Jangan sampai tiang listrik berubah menjadi “hutan kabel” yang baru diperhatikan setelah terjadi gangguan atau kecelakaan.
Karena itu, PLN Sumatera Utara diminta tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap jaringan yang diduga menggunakan tiang PLN tersebut.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan pemasangan telah mendapatkan persetujuan sesuai prosedur, maka polemik dapat dihentikan dengan bukti.
Namun jika ditemukan pemasangan tanpa persetujuan, administrasi yang tidak sesuai, atau pelanggaran standar teknis, maka tindakan penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“FITNAH” atau Fakta? Biarkan Dokumen yang Bicara
Istilah “fitnah” dalam persoalan ini juga tidak boleh dilemparkan sembarangan.
Jika tudingan mengenai adanya “setoran” kepada pihak PLN ternyata tidak benar, maka klarifikasi resmi sangat penting agar nama baik pihak-pihak yang disebut tidak dirugikan.
Sebaliknya, jika memang terdapat pembayaran, kerja sama, atau perjanjian resmi, maka dokumen tersebut juga penting ditampilkan untuk menjawab pertanyaan publik.
Dengan demikian, persoalannya sederhana:
Apakah informasi mengenai “komitmen” tersebut benar-benar memiliki dasar administratif, atau hanya klaim pekerja di lapangan?
Jawabannya seharusnya tidak sulit.
Dokumenlah yang berbicara. Administrasi yang membuktikan. Pemeriksaan lapangan yang memastikan.
Media ini menegaskan, sorotan sama sekali tidak berkaitan dengan etnis, suku maupun latar belakang pemilik perusahaan. Fokus pemberitaan adalah legalitas pemanfaatan tiang PLN, mekanisme kerja sama, pembayaran resmi, standar keselamatan, serta pengawasan terhadap aset dan infrastruktur PLN.
Media juga memberikan ruang kepada Nusanet Dream Asahan/Jaringan Nusa, PLN ULP Limapuluh, PLN Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar hukum serta dokumen pemanfaatan tiang PLN yang digunakan.
Sebab dalam persoalan yang menyangkut aset dan kepentingan publik, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, tetapi oleh siapa yang mampu menunjukkan bukti.
Kalau resmi, jelaskan. Kalau berizin, buktikan. Kalau melanggar, tertibkan.
Media Sinarglobalnusantara.com akan terus memantau persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak yang diberitakan.
Saya sengaja mengubah bagian “setoran pemulus” menjadi dugaan/pertanyaan yang harus dibuktikan, karena tuduhan pembayaran ilegal terhadap pihak PLN sangat sensitif secara hukum. Ini membuat beritanya tetap menohok, tetapi lebih aman secara jurnalistik.(SGN/RO1)















































Discussion about this post