Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b senilai Rp9,14 miliar yang dikerjakan CV Agung Sriwijaya menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi, mulai dari dimensi pondasi, persiapan dasar pasangan batu, kualitas adukan mortar, hingga penempatan material yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu berada di bawah pelaksanaan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon. Sementara CV Balakosa Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan investigasi selama kegiatan berlangsung mulai hari Rabu (23/9/2026) di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, serta Senin (5/10/2026) di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dan Rabu (14/10/2026) di titik berbeda di lokasi Nagori Bahal Batu.
Demi Untung Banyak Pondasi Diduga Tak Sesuai Dimensi
Dalam investigasi awal di Nagori Mayang, seorang pekerja bermarga Simanjuntak yang mengaku sebagai mandor lapangan menyampaikan bahwa kedalaman galian dan pemasangan pondasi berdasarkan arahan pengawas seharusnya mencapai 50 centimeter, dengan ketebalan 40 centimeter.
Namun, berdasarkan pengukuran tim di lapangan, tinggi pondasi yang terlihat hanya sekitar 30 centimeter, sedangkan ketebalan pada bagian tertentu juga terukur sekitar 30 sentimeter. Pada bagian tengah, ketebalan disebut mencapai sekitar 40 centimeter, kuat dugaan hal tesebut sengaja dilakukan demi meraup untung besar.


Perbedaan antara ukuran yang disampaikan mandor dan hasil pengukuran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar teknis dan spesifikasi kontrak.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai tukang mengatakan dirinya hanya melaksanakan instruksi yang diberikan.
“ Saya enggak tahu, Bang. Itu yang disuruh, ya kami kerjakan,” ujar pria mengaku asal Bukit Maraja tersebut.
Pernyataan tersebut mengindikasikan perlunya penjelasan dari pihak pelaksana dan pengawas proyek mengenai dimensi pondasi yang dipersyaratkan serta hasil pengukuran teknis yang sebenarnya.
Adukan Mortar dan Dasar Pasangan Batu Disorot
Selain dimensi pondasi, tim investigasi juga melihat dasar pasangan batu yang tidak tampak dilapisi beton lantai kerja atau adukan perata sebelum pemasangan batu dilakukan,batu langsung diletakkan di tanah lalu di timpa semen.

Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah metode pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
Sorotan lainnya tertuju pada kondisi campuran mortar yang terlihat mulai mengering ketika digunakan untuk mengisi celah pasangan batu. Adukan di dalam mesin molen juga tampak belum homogen atau tercampur secara merata.

Secara visual, tim menduga komposisi campuran semen dan pasir terlalu banyak menggunakan pasir. Namun, dugaan perbandingan campuran sekitar 1:7 tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan komposisi material dan pengujian teknis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Mandor lapangan bermarga Simanjuntak mengaku telah berulang kali mengingatkan operator molen agar proses pengadukan dilakukan lebih lama sebelum mortar digunakan. Menurut keterangannya, himbaunnya itu tidak selalu diikuti sehingga campuran yang dihasilkan dinilai kurang menyatu. Jika kondisi tersebut terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis, kualitas ikatan pasangan batu dan ketahanan konstruksi patut menjadi perhatian serius.
Material Menutup Separuh Jalan Ganggu Pengguna Jalan , Parit Diduga Rusak
Tim investigasi juga mendapati tumpukan batu padas yang memakan sebagian bahu jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Penempatan material di area yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat tersebut perlu mendapat perhatian pelaksana proyek, khususnya terkait pengamanan lokasi kerja dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Di sekitar lokasi, terlihat pula bagian parit pasangan di tepi jalan mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut semen dan batu padas yang digunakan untuk pekerjaan , terkait hal ini pelaksana perlu menjelaskan langkah perlindungan fasilitas umum selama mobilisasi material berlangsung.

Investigasi Kedua: Dugaan Dimensi Pondasi Serupa 30 Centimeter
Temuan serupa kembali terlihat saat tim melakukan investigasi lanjutan di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Senin (5/10/2026).
Pada salah satu titik pekerjaan, galian pondasi yang telah dipasangi bouwplank atau papan penentu ukuran bangunan terukur sekitar 30 sentimeter.

Seorang pria bermarga Hutauruk yang mengaku sebagai pelaksana pemborong menyatakan bahwa galian tersebut masih akan diperdalam hingga mencapai 50 sentimeter.
“Ini masih digali lagi nanti, Bang, biar pas 50 centimeter. Ini pasangan yang sudah siap ini kan pondasinya 50,” katanya.
Namun, ketika tim melakukan pemeriksaan sederhana menggunakan kayu pada bagian pondasi yang telah terpasang, kedalaman yang terlihat tetap sekitar 30 sentimeter.

Pria tersebut kemudian berkelit menyebut kondisi itu terjadi karena pekerjaan dilakukan terburu-buru dan terdapat bagian yang mengalami longsor.
“Oh iya, Bang, itu sedikit saja karena buru-buru, karena longsor,” ujarnya.
Setelah tim menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan bukan kali pertama dilakukan dan sejumlah titik lain sebelumnya juga memperlihatkan ukuran serupa, pria tersebut tidak memberikan penjelasan lanjutan.
Kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui pengukuran bersama yang melibatkan pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis serta para sosial control agar lebih terbuka. Pengukuran harus mengacu pada gambar kerja serta spesifikasi kontrak agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan pengamatan visual.
Dasar Galian Berlumpur, Pipa Sulingan Dipertanyakan
Di lokasi yang berdekatan, tim juga melihat dasar galian yang belum tampak dibersihkan dan diratakan secara menyeluruh. Sisa plastik, lumpur, serta material lain masih terlihat di sejumlah bagian sebelum pasangan batu dikerjakan.

Sementara itu juga, batu padas tampak langsung bersentuhan langsung dengan tanah, sementara kondisi batu terlihat sangat kering kerontang ketika dipasang dan langsung ditimpa adukan semen.

Kondisi tersebut seharusnya perlu dievaluasi oleh tenaga teknis untuk memastikan kesiapan dasar pasangan dan metode pelaksanaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Hal lain yang menjadi perhatian ialah pemasangan pipa sulingan atau weep hole pada dinding saluran. Berdasarkan pengamatan lapangan, jarak antarpipa pada bagian yang diperiksa diperkirakan mencapai sekitar empat meter.

Jarak tersebut perlu dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang berlaku. Terlebih, saluran berada di kawasan persawahan yang memerlukan perhatian terhadap kondisi air dan tekanan tanah di belakang konstruksi.
Pipa sulingan berfungsi membantu mengalirkan air dari belakang dinding sehingga tekanan air tidak terakumulasi secara berlebihan. Karena itu, penempatan, jarak, kemiringan, dan fungsi pipa perlu diverifikasi oleh konsultan pengawas maupun tenaga ahli terkait.
Investigasi ke tiga, Pondasi Diatas Air Dengan Tinggi 30 centimeter
Saat investigasi lanjutan pada Rabu (14/10/2026), ditemukan pondasi dipasang diatas air, terlihat air masih menggenangi konstruksi saat tim hadir dilokasi, tentu hal tersebut akan sangat mempengaruhi kualitas dan ketahanan pasangan konstruksi.

Sementara ketinggian pondasi juga terukur hampir 30 centimeter diukur dari dasar, padahal sebelumnya saat investigasi hari Senin ( 05/10 2026), Hutauruk selaku pelaksana pemborong mengaku akan menggali lagi kedalaman pondasi sebelum dipasang batu, namun faktanya tetap dipasang juga.

Lagi lagi kuat dugaan hal tesebut sengaja dilakukan untuk memperoleh untung besar.
Proyek Rp9,14 Miliar, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan tersebut memiliki data sebagai berikut:
Nama paket: Rehabilitasi Saluran pada D.I. Raja Maligas (PHTC-5 b).
Nomor kontrak: 602/379/UPTD-PSDA-BB/2026.
Tanggal kontrak: 10 Juni 2026.
Nilai kontrak: Rp9.140.628.000.
Sumber dana: APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana: CV Agung Sriwijaya.
Konsultan pengawas: CV Balakosa Konsultan.
Masa pelaksanaan: 180 hari kalender.
Instansi pelaksana: Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon.
Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp9,14 miliar seharusnya menjadikan mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan sebagai aspek yang tidak boleh diabaikan. Lalu dimanakah pengawasan instansi terkait dan APH ? palagi, infrastruktur irigasi memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan air pertanian dan aktivitas masyarakat dalam jangka panjang.
Apabila ketidaksesuaian dimensi, mutu material, maupun metode pelaksanaan benar-benar terbukti, pihak terkait perlu mengambil langkah korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Konsultan pengawas juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan mutu, catatan pengawasan, serta tindakan yang telah atau akan dilakukan terhadap titik-titik yang dipersoalkan.
Dinas SDA Sumut dan Kontraktor Perlu Memberikan Penjelasan
Atas temuan tersebut, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon, CV Agung Sriwijaya selaku pelaksana, serta CV Balakosa Konsultan selaku konsultan pengawas perlu memberikan klarifikasi mengenai kesesuaian dimensi pondasi, komposisi mortar, persiapan dasar pasangan, pemasangan pipa sulingan, dan pengamanan material di sekitar jalan.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Uang proyek berasal dari pajak masyarakat. Mutu pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan; jangan sampai saluran yang diharapkan mengalirkan manfaat bagi petani justru menyisakan tanda tanya pada kualitas konstruksinya.(SGN/R01)















































Discussion about this post