Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyisakan pertanyaan besar tentang kepastian hukum pertanahan dan pemenuhan hak masyarakat sekitar.
Areal yang disebut-sebut mencapai sekitar 600 hektare itu kini menjadi sorotan. Dugaan HGU yang telah berakhir selama beberapa tahun serta pengakuan manajer kebun bahwa perusahaan tidak memiliki kebun plasma memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan instansi pertanahan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T. Apakah aspirasi masyarakat mengenai kepastian status lahan, keadilan pengelolaan sumber daya, dan kesejahteraan warga akan ditindaklanjuti melalui langkah nyata?
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar komitmen pembangunan. Mereka membutuhkan kebijakan yang dapat dirasakan, pengawasan yang dapat dibuktikan, serta kepastian bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak dibiarkan berlarut-larut.
Visi-Misi Kepemimpinan Diuji di Tengah Persoalan Lahan
Dalam menjalankan visi dan misi pembangunan Kabupaten Labuhanbatu, kepemimpinan Bupati Maya Hasmita dan Wakil Bupati Jamri dituntut memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan seiring dengan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Persoalan PT Milano Cabang Dua menjadi salah satu momentum untuk menunjukkan bagaimana pemerintah daerah merespons persoalan agraria yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila dugaan berakhirnya HGU benar, pemerintah perlu memastikan status hukum tanah tersebut melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN dan instansi terkait. Apabila ditemukan kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Visi pembangunan tidak boleh berhenti sebagai rangkaian kata di atas kertas. Implementasinya harus terlihat ketika pemerintah berhadapan dengan persoalan nyata yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: mampu atau tidak menghadirkan transparansi, mendorong penegakan aturan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan prosedur hukum.
HGU Diduga Berakhir, ATR/BPN Diminta Membuka Status Lahan
Informasi dihimpun pada hari Kamis (15/10/2026) bahwa telah berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa HGU PT Milano Cabang Dua diduga telah berakhir selama sekitar empat tahun. Namun, kepastian mengenai masa berlaku, proses perpanjangan atau pembaruan, serta status administrasi lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur hapusnya Hak Guna Usaha. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Apabila HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, status tanah dan pemanfaatannya harus ditentukan sesuai ketentuan hukum. Tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik Pemkab Labuhanbatu ataupun langsung dapat dibagikan kepada masyarakat.
Karena itu, Bupati Maya Hasmita dan Wakil Bupati Jamri didorong mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk meminta penjelasan resmi dan memfasilitasi koordinasi dengan ATR/BPN agar status lahan tidak terus menjadi tanda tanya.
Jika memenuhi persyaratan, opsi pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat, termasuk melalui program Reforma Agraria, patut dikaji oleh instansi yang berwenang.
Jangan sampai status lahan yang belum terang menjadi tabir yang menutupi persoalan mendasar: siapa yang berhak mengelola tanah tersebut dan bagaimana kepentingan masyarakat dapat dilindungi menurut hukum?
Manajer Akui Tidak Ada Kebun Plasma
Selain persoalan HGU, kewajiban kebun plasma atau fasilitasi pembangunan kebun masyarakat juga menjadi sorotan.
Manajer Kebun PT Perkebunan Milano Cabang Dua, Trigo Saputra, sebelumnya menyampaikan kepada wartawan bahwa perusahaan tidak memiliki kebun plasma, tetapi menjalin kemitraan dengan kelompok tani melalui pemberian sejumlah perlengkapan.
“Plasma tidak ada, tetapi menjalin kemitraan dengan kelompok tani. Kita sudah berikan alat panen, seperti angkong, dodos dan alat pelindung diri (APD) dan lainnya,” ujar Trigo Saputra.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk, cakupan, dan dasar hukum kemitraan yang dilaksanakan perusahaan.
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar bagi perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Penerapan kewajiban tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, riwayat perizinan, dan dokumen perusahaan.
Pemberian alat panen tidak serta-merta membuktikan bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat telah terpenuhi. Sebaliknya, kesimpulan mengenai pelanggaran juga harus menunggu pemeriksaan dokumen dan penilaian instansi berwenang.
Pemkab Labuhanbatu bersama instansi terkait perlu mendorong kejelasan mengenai apakah kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah masyarakat sekitar telah memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Bupati dan Wakil Bupati Ditantang Menghadirkan Langkah Nyata
Masyarakat dan tokoh adat Panai Tengah mendesak pemerintah daerah serta ATR/BPN agar tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada perdebatan dan pernyataan sepihak.
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah:
Meminta klarifikasi resmi mengenai masa berlaku dan status terkini HGU PT Milano Cabang Dua.
Mendorong pemeriksaan terhadap kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dan realisasi kemitraan perusahaan.
Membuka ruang dialog dengan masyarakat dan tokoh adat yang berkepentingan.
Mengkaji kemungkinan pemanfaatan atau redistribusi tanah untuk masyarakat apabila memenuhi persyaratan hukum.
Menyampaikan hasil koordinasi dan langkah tindak lanjut secara transparan kepada publik.
Langkah-langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian, sementara perusahaan juga mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan dokumen dan pelaksanaan kewajibannya.
Bagi kepemimpinan Maya Hasmita dan Jamri, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk memperlihatkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang keberanian menyelesaikan persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Jangan Biarkan Aspirasi Rakyat Berjalan Sendiri
Tanah memiliki nilai ekonomi, sosial, dan historis bagi masyarakat. Karena itu, persoalan penguasaan lahan tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi antara perusahaan dan pemerintah.
Ketika muncul dugaan HGU berakhir dan kewajiban kebun plasma dipertanyakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati dan Wakil Bupati tidak diminta mengambil keputusan di luar kewenangan, melainkan memastikan bahwa aspirasi masyarakat ditindaklanjuti melalui koordinasi, pengawasan, dan prosedur hukum yang benar.
Sebab, kepemimpinan bukan sekadar mengumandangkan visi dan misi, melainkan membuktikan keberpihakan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berpijak pada hukum.
Kini, masyarakat menunggu jawaban: akankah persoalan HGU dan kebun plasma PT Milano Cabang Dua memperoleh kejelasan, atau justru kembali tenggelam di tengah panjangnya daftar persoalan agraria?
Jawaban atas pertanyaan itu akan terlihat dari langkah nyata pemerintah, bukan semata-mata dari retorika.(SGN/Bana tim )
















































Discussion about this post