Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria yang diduga menjadi juru tulis togel online jenis Kim Hongkong berhasil diamankan saat tengah menjalankan aksinya di Kecamatan Silangkitang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,(Labusel), Sumut. Dimana polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias Kiwil (38), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Kecurigaan polisi terbukti setelah dilakukan pemeriksaan. Dari tangan tersangka, ditemukan sebuah buku notes berisi deretan angka pasangan judi Kim Hongkong yang diduga merupakan rekapan para pemasang togel.
Tak berhenti di situ, polisi juga memeriksa satu unit handphone Android merek OPPO warna biru gelap tipe CPH2185 milik tersangka. Dari perangkat tersebut ditemukan percakapan WhatsApp yang berisi angka-angka taruhan para pemain.
Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perannya sebagai juru tulis togel online.
“Pelaku mengaku menjalankan aktivitas perjudian jenis Kim Hongkong atas suruhan seseorang berinisial N,” ungkapnya.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk memburu sosok N yang diduga sebagai pengendali jaringan perjudian tersebut. Namun hingga kini, pria tersebut masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit handphone Android OPPO tipe CPH2185, uang tunai Rp205 ribu yang diduga hasil perjudian, serta sebuah buku catatan berisi angka pasangan togel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka menjalankan bisnis haram tersebut diduga karena faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan cepat dari aktivitas perjudian online.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Labuhanbatu Selatan.(SGN/Bana)













































Discussion about this post