Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Uang rakyat bukan sekadar angka yang tercetak dalam dokumen anggaran. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan negara, ada tanggung jawab untuk memastikan pembangunan dikerjakan sesuai spesifikasi, memiliki mutu yang layak, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Prinsip itulah yang kini menjadi sorotan dalam proyek rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b, Kabupaten Simalungun, dengan nilai kontrak mencapai Rp9.140.628.000 dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Hasil pengamatan lapangan tim investigasi media pada sejumlah titik memunculkan pertanyaan serius mengenai dimensi pondasi, mutu adukan mortar, kondisi dasar pasangan batu, pemasangan pipa sulingan, hingga efektivitas pengawasan pekerjaan.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara, Gibson Panjaitan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H., menyatakan akan turun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan segera turun dan tindak lanjuti,” tegas Timbul Jaya saat menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu kini menjadi titik awal yang patut ditunggu realisasinya. Sebab, persoalan proyek bernilai miliaran rupiah tidak cukup dijawab dengan janji pemeriksaan. Publik membutuhkan pengukuran, pemeriksaan teknis, dokumentasi, dan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
VISI KOLABORASI SUMUT BERKAH DITANTANG BUKTI DI LAPANGAN
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur H. Surya mengusung visi pembangunan “Kolaborasi SUMUT Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan.” Salah satu misi pentingnya ialah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, estetik, dan ramah lingkungan.
Visi tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam dokumen perencanaan. Pelaksanaannya harus tercermin dalam setiap proyek yang menggunakan uang rakyat, termasuk pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang menopang kebutuhan pertanian masyarakat.
Dalam konteks proyek D.I. Raja Maligas, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kualitas pekerjaan yang terpasang benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan anggaran yang dibayarkan?
Jika seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan, pemeriksaan yang terbuka seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Jangan sampai visi membangun infrastruktur berkualitas hanya terdengar lantang di atas podium, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kondisi nyata di lapangan.
Pembangunan yang maju tidak diukur semata-mata dari besarnya anggaran atau panjangnya saluran yang dibangun, melainkan juga dari mutu, ketahanan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata tentang kontraktor atau satu paket pekerjaan. Ini juga menyangkut kemampuan tata kelola pemerintahan dalam memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan infrastruktur yang layak dan bermanfaat.
KADIS PSDA BELUM MENJAWAB, TRANSPARANSI PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Redaksi Sinar Global Nusantara sebelumnya telah menyampaikan informasi dan permohonan klarifikasi kepada Kadis PSDA Sumut, Gibson Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/10/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Meski demikian, penjelasan dari pejabat yang berwenang diperlukan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut terhadap temuan lapangan.
Dalam proyek yang bernilai Rp9,14 miliar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilaksanakan, bagaimana mutu pekerjaan diperiksa, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan realisasi pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Jabatan publik membawa kewenangan sekaligus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas. Keterbukaan bukan sekadar formalitas pelayanan informasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Diam bukan bukti kesalahan. Namun, ketika pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik belum memperoleh penjelasan, ruang keraguan akan tetap terbuka.
Di sinilah Dinas PSDA Sumut dituntut memberikan klarifikasi secara proporsional, berdasarkan data teknis, bukan sekadar membiarkan pertanyaan berkembang tanpa jawaban.
INVESTIGASI LAPANGAN: DIMENSI PONDASI PERLU DIUKUR ULANG
Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi saluran D.I. Raja Maligas paket PHTC-5 b dikerjakan oleh CV Agung Sriwijaya, di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon. CV Balakosa Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas.
Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp9.140.628.000 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Dalam rangkaian investigasi pada 23 September, 5 Oktober, dan 14 Oktober 2026, tim media mengamati sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Di salah satu titik di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, seorang pekerja bermarga Simanjuntak yang mengaku sebagai mandor menyebut dimensi pondasi yang diarahkan mencapai kedalaman 50 sentimeter dengan ketebalan 40 sentimeter.
Namun, berdasarkan pengukuran sederhana tim terhadap bagian yang terlihat, dimensi pada bagian tertentu diperkirakan sekitar 30 sentimeter, sedangkan bagian tengah juga mencapai sekitar 30 sentimeter.

Pengamatan lain di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, juga memunculkan pertanyaan serupa. Seorang pria bermarga Hutauruk yang mengaku sebagai pelaksana pemborong menyampaikan bahwa galian masih akan diperdalam hingga 50 sentimeter. Sementara itu, pemeriksaan sederhana pada bagian yang telah terpasang memperlihatkan ukuran sekitar 30 sentimeter.

Perbedaan ukuran tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan teknis, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya kekurangan volume atau kerugian keuangan negara.
Pengukuran visual pada bagian konstruksi yang telah terpasang memiliki keterbatasan. Kepastian dimensi harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pengukuran yang benar, serta dokumen kontrak.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah: berapa dimensi pondasi yang sebenarnya dipersyaratkan? Apakah pekerjaan yang telah terpasang sesuai dengan ketentuan tersebut? Dan apakah pengawasan lapangan telah melakukan pencatatan serta pemeriksaan yang memadai?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab melalui pengukuran bersama yang terdokumentasi, bukan melalui perkiraan atau saling bantah tanpa dasar teknis.
MUTU MORTAR DAN DASAR PASANGAN BATU JUGA MENJADI SOROTAN
Selain dimensi pondasi, tim investigasi mencatat sejumlah kondisi pelaksanaan yang memerlukan evaluasi tenaga teknis.

Pada bagian tertentu, dasar pasangan batu tidak tampak dilapisi beton lantai kerja atau material perata sebelum pemasangan. Tim juga mengamati adukan mortar yang terlihat belum homogen serta adukan yang mulai mengering ketika digunakan.


Dugaan perbandingan campuran semen dan pasir sekitar 1:7 berdasarkan pengamatan visual belum dapat dipastikan sebagai komposisi aktual. Kepastiannya membutuhkan pemeriksaan terhadap metode pencampuran, spesifikasi teknis, serta pengujian material apabila diperlukan.
Di sejumlah bagian, tim juga mencatat kondisi dasar galian yang berlumpur dan masih terdapat material sisa sebelum pasangan batu dikerjakan. Pada titik lain, pemasangan pondasi terlihat berlangsung ketika air masih menggenangi area konstruksi.

Kondisi-kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesiapan dasar, metode pelaksanaan, dan mutu pasangan batu sesuai persyaratan kontrak.
Pertanyaan berikutnya tertuju pada konsultan pengawas: apakah kondisi-kondisi tersebut telah diperiksa dan dicatat? Apakah ada instruksi perbaikan apabila pekerjaan dinilai belum memenuhi spesifikasi? Bagaimana hasil pemeriksaan mutu didokumentasikan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pengawasan telah gagal. Ini merupakan bagian dari pemeriksaan publik yang perlu dijawab dengan catatan lapangan, laporan pengawasan, dan dokumen teknis yang relevan.
Sebab, pengawasan proyek tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan konsultan di lokasi. Pengawasan harus terlihat dari pengendalian mutu, pemeriksaan volume, pencatatan tahapan pekerjaan, dan tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian.
PIPA SULINGAN, MATERIAL DI BAHU JALAN, DAN PARIT RUSAK
Tim juga mengamati jarak antarpipa sulingan atau weep hole yang diperkirakan sekitar empat meter pada bagian tertentu.

Jarak tersebut perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Fungsi pipa sulingan berkaitan dengan pelepasan air dari bagian belakang konstruksi sesuai rancangan, sehingga penempatan dan pemasangannya harus mengikuti ketentuan teknis proyek.
Selain itu, tumpukan batu padas yang menempati sebagian bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Tim turut melihat kerusakan pada bagian parit di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas mobilisasi material.

Pihak pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai penataan material, keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan, serta kondisi infrastruktur yang terdampak selama pelaksanaan proyek.
Hal-hal yang tampak kecil di lapangan tidak semestinya diabaikan apabila berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat atau memengaruhi kualitas pekerjaan.
KOMISI D DPRD SUMUT: DITUNGGU AKSI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Komitmen Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, untuk turun menindaklanjuti laporan patut ditunggu realisasinya.
Agar pemeriksaan tidak berhenti sebagai kunjungan seremonial, ada sejumlah hal yang perlu menjadi fokus evaluasi:
Pengukuran dimensi pondasi. Memeriksa kedalaman, ketebalan, dan ukuran aktual pada titik-titik yang dipersoalkan dengan mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Pemeriksaan volume pekerjaan. Mencocokkan volume terpasang dengan perhitungan teknis, laporan kemajuan, dan dokumen pembayaran sesuai tahapan kontrak.
Evaluasi mutu material dan metode konstruksi. Memeriksa komposisi mortar, kesiapan dasar pasangan, metode pemasangan batu, serta kesesuaian pipa sulingan.
Audit administrasi pengawasan. Menelaah laporan konsultan pengawas, dokumentasi lapangan, hasil pengujian material, catatan instruksi perbaikan, dan berita acara pekerjaan.
Pemeriksaan tindak lanjut. Memastikan setiap ketidaksesuaian yang terbukti ditangani melalui mekanisme koreksi sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan idealnya melibatkan instansi teknis, pelaksana, konsultan pengawas, dan tenaga ahli yang kompeten. Apabila diperlukan, pengukuran dapat dilakukan secara bersama dan dituangkan dalam berita acara yang memuat metode, hasil, serta dokumentasi pendukung.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan pemeriksaan yang serius, terbuka, dan terukur.
KONTRAKTOR DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN DIBIARKAN TANPA PENJELASAN
CV Agung Sriwijaya selaku pelaksana pekerjaan dan CV Balakosa Konsultan selaku konsultan pengawas perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi yang menjadi sorotan.
Kontraktor perlu menerangkan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, sementara konsultan pengawas perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan dimensi, mutu material, dan volume pekerjaan.
Dinas PSDA Sumut juga perlu memberikan keterangan mengenai fungsi pengendalian teknis, tahapan pemeriksaan, serta mekanisme evaluasi apabila muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian.
Klarifikasi seluruh pihak penting agar pemberitaan tidak bertumpu pada pengamatan visual semata, melainkan berkembang menjadi pemeriksaan yang berimbang berdasarkan bukti.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kadis PSDA Sumut, CV Agung Sriwijaya, CV Balakosa Konsultan, serta pihak terkait lainnya.
UANG RAKYAT HARUS BERUJUNG PADA MUTU, BUKAN SEKADAR LAPORAN
Nilai proyek sebesar Rp9,14 miliar menuntut tanggung jawab yang sebanding dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Jika visi Kolaborasi SUMUT Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan hendak diwujudkan secara nyata, maka pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H. Surya tentu menghadapi tantangan memastikan arah pembangunan provinsi diterjemahkan menjadi kualitas pelaksanaan di setiap proyek. Dalam konteks ini, evaluasi terhadap proyek D.I. Raja Maligas menjadi salah satu persoalan yang layak memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Bukan berarti dugaan yang muncul telah membuktikan kegagalan pemerintah. Namun, setiap laporan mengenai kemungkinan ketidaksesuaian pekerjaan perlu ditanggapi secara serius agar masalah dapat diperiksa sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar anggaran terserap, kontrak berjalan, atau pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah infrastruktur dibangun sesuai standar, berfungsi sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat berkelanjutan kepada masyarakat.
Jangan sampai saluran irigasi yang dibangun untuk mendukung kebutuhan pertanian justru menyisakan pertanyaan mengenai mutu konstruksi dan efektivitas pengawasan.
Visi besar membutuhkan bukti nyata. Anggaran miliaran rupiah membutuhkan pengawasan yang terukur. Dan kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui keterbukaan serta pertanggungjawaban.
Kini, publik menunggu dua hal: jawaban teknis dari pihak yang bertanggung jawab dan realisasi janji DPRD Sumut untuk turun ke lokasi.
Sebab, pembangunan tidak boleh berhenti pada papan proyek dan laporan administrasi. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.(SGN/R01)














































Discussion about this post