Batam, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan puluhan jerigen di SPBU Paradise Batu Aji, Batam, kembali memantik sorotan publik. Di tengah antrean masyarakat kecil yang berharap mendapatkan hak subsidi negara, muncul pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya solar bersubsidi itu mengalir?
Sorotan tajam datang dari Rikha Permatasari. Advokat muda tersebut menilai dugaan praktik itu bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut moral distribusi subsidi negara yang seharusnya dilindungi untuk rakyat kecil.
“Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berubah menjadi ladang permainan oknum tertentu,” tegas Rikha.
Menurutnya, apabila benar terjadi pengisian solar subsidi menggunakan puluhan jerigen dalam jumlah besar, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada keterangan operator SPBU semata. Seluruh rantai distribusi harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.
“Harus diperiksa semuanya. Mulai dari legalitas surat rekomendasi, siapa penerima manfaatnya, berapa kuotanya, sampai apakah benar digunakan untuk kelompok tani atau justru dialihkan ke pihak lain,” ujarnya.
Rikha menilai alasan operator yang mengaku hanya menjalankan pengisian berdasarkan surat dari Dinas Ketahanan Pangan belum cukup menghapus kecurigaan masyarakat. Sebab, dalam praktik distribusi BBM subsidi, setiap liter yang keluar seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Publik berhak bertanya: apakah surat itu sah? Apakah ada survei lapangan? Apakah benar digunakan sesuai peruntukannya? Jangan sampai ada modus yang dibungkus legalitas administratif,” katanya tajam.
Lebih jauh, Rikha menyoroti tanggung jawab SPBU sebagai penyalur resmi BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa SPBU bukan sekadar tempat pengisian, tetapi bagian penting dari sistem pengawasan distribusi energi negara.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Negara bisa rugi, rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan malah tersingkir,” ucapnya.
Menurut Rikha, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, apabila ditemukan manipulasi dokumen maupun rekayasa administrasi, pihak-pihak terkait juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dalam pernyataannya, Rikha secara terbuka mendesak Diskrimsus Polda Kepri turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa subsidi bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Di balik setiap liter solar bersubsidi, ada hak nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada kebijakan tersebut.
“Subsidi itu amanah negara untuk rakyat. Bukan ruang bermain bagi mereka yang ingin mencari keuntungan,” pungkas Rikha.(SGN/M Tahan)













































Discussion about this post