Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Torgamba kembali digagalkan aparat kepolisian. Berbekal informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat dan berhasil membongkar dugaan transaksi sabu yang berlangsung di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso.
Operasi yang digelar pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial G alias Gugun (25). Pria muda tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan laporan yang masuk melalui layanan Dumas Presisi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah siap diedarkan. Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Namun pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, Gugun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan pengembangan.
Hasilnya, Evi berhasil diamankan di kawasan Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, hanya beberapa waktu setelah Gugun ditangkap.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip ukuran sedang, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat masih menjadi senjata ampuh dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan warga terbukti mampu membuka jalan bagi aparat untuk menindak para pelaku yang merusak generasi muda dengan barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba, Sahat M. Hutagaol menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Perang melawan narkoba belum usai. Namun di Desa Aek Raso, satu mata rantai peredaran sabu kembali berhasil diputus berkat sinergi antara masyarakat dan kepolisian.(SGN/Bana)













































Discussion about this post