Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali menjadi sorotan. Di tengah instruksi tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran menindak tanpa kompromi seluruh praktik perjudian, aktivitas judi tembak ikan justru diduga masih bebas beroperasi di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Yang menjadi perhatian masyarakat, lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian tersebut disebut hanya berjarak ratusan meter dari Mapolsek Bandar Huluan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (5/7/2026), di kawasan Jalan Sutomo, Ujung Perdagangan, terlihat sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, lokasi tersebut disebut masih beroperasi dan diduga telah berlangsung cukup lama. Informasi ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Saat melakukan penelusuran, awak media berbincang dengan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu disebut telah berlangsung cukup lama.
“Bang, judi tembak ikan di sini sudah lama marak, bebas beroperasi. Padahal lokasinya dekat sekali dengan Polsek Bandar Huluan,” ujarnya.
Permainan tembak ikan sendiri menggunakan mesin elektronik yang menyerupai permainan arcade. Pemain membeli kredit atau koin untuk memainkan mesin tersebut, kemudian menembak berbagai target ikan maupun satwa virtual yang muncul di layar guna memperoleh poin. Menurut informasi yang dihimpun, poin yang diperoleh diduga dapat ditukarkan menjadi uang tunai, sehingga permainan tersebut diduga tidak lagi sekadar menjadi hiburan, melainkan mengandung unsur perjudian apabila praktik penukaran tersebut benar terjadi.
Sejumlah warga menyebut permainan itu menarik berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, karena dianggap mudah dimainkan dan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Kondisi inilah yang dikhawatirkan masyarakat karena berpotensi memicu kecanduan, menimbulkan kerugian ekonomi, serta berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban apabila benar terbukti digunakan sebagai sarana perjudian.
Di tengah keresahan tersebut, beredar pula dugaan di masyarakat bahwa aktivitas perjudian itu dapat terus berlangsung karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan. Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi dugaan tersebut. Karena itu, dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun pun menjadi alaram agar Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Harapan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri yang telah menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Selain itu, dalam amanat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri kembali menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan praktik perjudian ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/7/2026), Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Bandar Huluan, Iptu Patar Banjarnahor, memberikan tanggapan singkat.
“Kita cek pak ke lapangan. Makasih infonya,” tulisnya.
Pernyataan tersebut dinilai hanya jawaban formal semata, pasalnya, warga mengaku aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu telah berlangsung cukup lama dan disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Bandar Huluan. Kini publik menanti hasil pengecekan yang dijanjikan serta langkah konkret aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau perkembangan terbaru, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(SGN/TS)












































Discussion about this post