Aceh Timur, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan keberadaan sindikat debt collector gadungan yang diduga beroperasi di Aceh Timur dan Kota Langsa memicu kekhawatiran masyarakat. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Rahmat mengaku sepeda motor miliknya sempat ditarik oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan MCF, padahal belakangan perusahaan tersebut, menurut keterangan korban, menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan.
Perkara ini semakin menyita perhatian karena korban juga mengaku seorang oknum anggota Polres Aceh Timur hadir saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan dan didesak untuk diusut secara menyeluruh.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. (Haji Uma), meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan debt collector ilegal, dugaan kebocoran data nasabah, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat apabila memang terbukti dalam proses penyelidikan.
Menurut pengakuan Rahmat, peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2026 ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumahnya sambil membawa surat penarikan sepeda motor. Mereka menyatakan kendaraan harus diserahkan karena cicilan disebut telah menunggak selama enam bulan.
Korban menolak tuduhan tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah membayar tunggakan selama tiga bulan melalui petugas penagihan sehingga sisa tunggakan hanya tiga bulan. Keterlambatan pembayaran, menurutnya, disebabkan kondisi ekonomi keluarganya yang belum pulih akibat banjir besar pada Desember 2025.
Karena tidak bersedia menyerahkan sepeda motornya, korban mengaku beberapa saat kemudian rumahnya kembali didatangi seorang oknum anggota Polres Aceh Timur. Kehadiran oknum tersebut, menurut pengakuan korban, membuat dirinya merasa tertekan hingga akhirnya menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Namun, fakta yang diungkap korban keesokan harinya justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pada 10 Juli 2026, Rahmat menghubungi pihak MCF untuk memastikan legalitas penarikan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, perusahaan pembiayaan itu menyatakan tidak pernah menerbitkan surat maupun memberikan perintah penarikan terhadap sepeda motor miliknya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Merasa telah menjadi korban, Rahmat berusaha menghubungi orang-orang yang sebelumnya mengambil kendaraannya. Namun seluruh nomor telepon yang dihubungi tidak lagi memberikan respons.
Korban kemudian menghubungi oknum anggota polisi yang menurut pengakuannya hadir saat penarikan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut dikembalikan ke rumah korban oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector bersama seorang anggota kepolisian.
Situasi saat pengembalian kendaraan sempat memanas. Berdasarkan keterangan korban, dua orang yang mengaku sebagai debt collector melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Haji Uma.
Menanggapi laporan itu, Haji Uma menegaskan bahwa apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah, maka perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota polisi, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Haji Uma.
Ia juga meminta penyidik mengungkap asal-usul data nasabah yang diduga digunakan oleh pelaku. Menurutnya, jika benar terdapat kebocoran data dari internal perusahaan pembiayaan atau pihak lain, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi kejahatan yang lebih luas dan harus dibongkar hingga ke akarnya.
Selain itu, Haji Uma mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan tanpa terlebih dahulu memastikan identitas, surat tugas resmi, dan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, proses penarikan kendaraan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan melalui intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merugikan hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MCF maupun dari Polres Aceh Timur terkait dugaan yang disampaikan korban. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post