Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita lima paket sabu dengan berat bruto 8,20 gram, timbangan elektronik, plastik klip, uang tunai hasil yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat beraktivitas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Merespons informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar Kamis (2/7/2026) pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial MAH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam satu plastik klip di tangan kiri tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp690.000, serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tidak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengarahkan petugas ke rumah tersangka. MAH mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.
Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Di dalam lemari pakaian kamar, polisi menemukan sebuah tas selempang merek KTM yang berisi dompet cokelat bermotif kotak-kotak.
Dari dalam dompet tersebut, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram;
Satu plastik ukuran kecil;
Empat plastik klip kosong;
Satu unit timbangan elektronik;
Dua pipet berbentuk sekop;
Satu dompet cokelat bercorak kotak-kotak;
Satu tas selempang merek KTM;
Satu unit telepon genggam Realme warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp690.000;
Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Dumas Presisi, sehingga setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.(SGN/Bana)













































Discussion about this post