Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek revitalisasi dan rehabilitasi SMP Negeri 3 Satu Atap (Satap) Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp1.222.109.990, kini menjadi sorotan. Di tengah harapan masyarakat akan lahirnya fasilitas pendidikan yang lebih layak, pelaksanaan proyek justru memunculkan dugaan penggunaan material bekas pada sejumlah bagian bangunan.
Pantauan wartawan di lokasi menemukan sejumlah pekerja masih memanfaatkan kayu lama hasil bongkaran sebagai penyangga atap seng dan penghubung konstruksi kuda-kuda plafon. Bahkan, pada salah satu ruang belajar, pekerjaan yang terlihat lebih didominasi penggantian lembaran seng, sementara sebagian struktur lama masih dipertahankan.

Temuan serupa juga terlihat pada rehabilitasi fasilitas jamban sekolah. Rangka atap masih menggunakan kayu bekas yang dipadukan dengan material baru, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis proyek yang dibiayai negara.


Seorang pekerja di lokasi menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai arahan.
“Kami bekerja hanya berdasarkan bestek proyek yang diberikan kepada kami. Kalau soal penggunaan bahan atau material bekas, silakan ditanyakan langsung ke Kepala Sekolah. Itu urusan beliau,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan penggunaan material lama dalam proyek revitalisasi bernilai lebih dari Rp1,2 miliar tersebut.
Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia, Chaidir Lubis, S.H., menilai penggunaan material bekas pada proyek pemerintah harus mengacu sepenuhnya pada dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta spesifikasi teknis yang berlaku.
Menurutnya, apabila dalam dokumen pekerjaan dianggarkan material baru, namun di lapangan digunakan material bekas tanpa dasar yang sesuai ketentuan, maka hal itu berpotensi menjadi temuan aparat pengawas.
“Proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas negara wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Bila anggaran diperuntukkan bagi material baru tetapi yang digunakan material bekas tanpa ketentuan yang membenarkannya, hal itu patut diperiksa oleh aparat yang berwenang,” tegas Chaidir.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kayu bekas yang telah mengalami pelapukan, retak, atau kerusakan akibat usia dapat mengurangi kekuatan struktur bangunan.
“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai efisiensi biaya justru mengorbankan kualitas konstruksi dan membahayakan pengguna bangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Satap Panai Tengah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/7) membenarkan bahwa sebagian kayu lama memang masih digunakan.
“Itu rehab cuma sisip kayu yang kropos, Pak. Yang masih kuat dan layak pakai tetap dipakai,” tulisnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa tidak seluruh material lama diganti dalam proses rehabilitasi. Namun demikian, apakah penggunaan kembali kayu tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis, RKS, serta ketentuan kontrak proyek masih memerlukan penjelasan dari kontraktor pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan semestinya berbanding lurus dengan mutu pekerjaan di lapangan. Karena itu, masyarakat berharap pihak-pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan aparat pengawas, melakukan pemeriksaan menyeluruh agar proyek yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan hasil yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kontraktor pelaksana maupun pejabat teknis proyek terkait alasan penggunaan material lama serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak pekerjaan.(SGN/Bana)














































Discussion about this post