Sumut, Sinarglobalnusantara.Com-
Hari rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Yanti Simatupang di dampingi Deasy Munthe dari media online mendatangi Kantor Pemko Binjai Sumatera Utara untuk menjumpai Walikota Binjai Amir Hamzah yang merupakan terlapor utama dalam laporan Yanti Simatupang mengenai kejahatan jabatan.
Adapun tujuan Yanti Simatupang sebagai pelapor untuk meminta kebenaran Informasi yang di terima Pelapor dari Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Poldasu Sumatera Utara AKBP Syahrul Rambe menginfokan bahwasanya Walikota Binjai mau Umroh sehingga pelapor bersabar atas pemanggilan Walikota Binjai Amir Hamzah MAP untuk diperiksa.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara juga mengatakan kalau penyidik AKP A Nainggolan menjumpai Kabag Hukum Pemko Binjai Iqbal dihari senin 16 oktober 2023 lalu perihal pemanggilan Walikota AH MAP
Pelapor tidak puas akan hal ini yang disampaikan dimana Walikota belum diperiksa karena Walikota Binjai “mau” Umroh
Pelapor Tiur Yanti Simatupang dan juga Deasy Munthe kami mengkroscek kebenaran itu dan mendatangi Kantor Walikota Binjai Rabu 18 Oktober 2023, kemudian mengatakan kepada ajudan ataupun penjaga Walikota Binjai(Red Satpol PP kota Binjai) hendak berbicara terhadap Walikotadi Jawab oknum Satpol PP kalau Walikota Binjai sedang ada tamu bentar ya ucap satpol PP Mr X kepada pelapor dan di minta menunggu diruang tunggu
Tak lama kemudian tamu Walikota Binjai pun keluar sala satu tamu nya adalah Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen yang mana Pendamping Pelapor menyapa dan memberi hormat kepada Kapolres Binjai tersebut.
Terlihat Kapolres Binjai menunggu Walikota Binjai keluar, Namun Walikota Binjai tidak Muncul muncul dari ruangan nya.
Tidak berapa lama Kapolres Binjai pergi dengan mobil dinas nya.
Dan saat pelapor mengetahui tamu Walikota sudah berpulangan pelapor dan pendamping Tiur Yanti Simatupang masuk ke ruangan staf Walikota Binjai mau bertemu.
Namun Satpol PP sebagai penjaga Walikota
Binjai staf Walikota Binjai beserta petugas penjaga depan ruangan Walikota Binjai mengatakan Kalau Walikota Binjai keluar dari pintu belakang ruangan Walikota Binjai.
Mendengar perkataan staf dan penjaga tersebut, pelapor kaget, tadi Bapak Satpol PP bilang Ayok bu Bapak mau Pergi lagi bapak Suruh lagi kami menunggu berdiri dipintu utama tapi Bapak Satpoll PP bilang Keluar dari belakang gimana sih ucap Pendamping Pelapor kecewa ya tidak tau lah bu Suka Walikota Keluar dari Belakang Jawab satpol PP Mr X
rencana Bapak Walikota Binjai kapan Umroh tanya Pendamping pelapor kepada Penjaga diruangan tidak ada infonya.
Heran dan sangat disaayangkan kepala daerah bertindak seperti itu. diduga karena menghindar untuk bertemu sampai sampai lari dari pintu belakang.
Diduga kuat Walikota Binjai sudang melawan peraturan perundang undangan dan seakan akan beralibi dan mengulur waktu agar Walikota Binjai tidak diperiksa oleh Poldasu Sumatera utara
Tindakan seorang pejabat publik Kota Binjai khususnya yang tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin dan panutan yang baik.
Dilain tempat pelapor Yanti dan Pendampingnya menjumpai Kabag Hukum Pemko Binjai Iqbal di ruangan nya.
Dan menanyakan informasi Walikota Binjai mau umroh. jawaban dari Kabag hukum Pemko Binjai kalau ada Rencana Walikota Binjai mau umroh, tapi belum tau jadwalnya kapan dan Skejulnya Padat ucap Kabag Hukum Pemko Binjai
Sesuatu yang janggal bagi pelapor atas nama Tiur Yanri Simatupang bisa bisanya Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara meminta Pelapor bersabar menunggu Walikota Binjai pulang dari umroh, sementara jadwal umroh nya Walikota Binjai belum pasti dan di tentukan kapan
Pelapor menduga seperti adanya upaya memperlama proses pengaduannya diduga ada upaya juga untuk mengulur waktu penetapannya sebagai tersangka.
Pelapor menilai ada indikasi menghalangi-halangi proses hukum laporan nya tersebut dan mengatakan kalau Walikota Binjai dan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bisa di jerat pidana pasal 221 KUHP menghalangi-halangi proses hukum, Obstruction of Justice.
Padahal penyidik dalam menangani laporan harus bertumpu kepada Polri Presisi dan Perkap Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik.
Bab III mengenai Azas Penyidikan Pasal 3 e menyatakan Azas Proporsionalitas, artinya penyidik Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa memperhatikan prinsip kecepatan, ketepatan dan keseimbangan.
Sementara di dalam Polri Presisi menyatakan setiap Insan Bhayangkara di tekan kan agar mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.
Disini yanti melihat kinerja Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dalam menangani laporan nya terkait pemanggilan Walikota Binjai tidak mencerminkan Polri Presisi dan Perkap Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik.

Kalau begini kinerja Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, lebih baik Mabes Polri saja yang menangani laporan nya tersebut. Yanti sudah tidak respek lagi dengan kinerja Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dalam menangani laporan nya tersebut. ucap Yanti kepada awak media kami sekaligus Pendamping Pelapor sambil berlalu pulang.(SGN/DeasyMunthe)













































Discussion about this post