Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah pesatnya pertumbuhan bangunan di Kabupaten Labuhanbatu, muncul sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran aturan bangunan di Kecamatan Rantau Selatan. Dimana belasan rumah toko (ruko) di Komplek DL Sitorus, Jalan H Adam Malik (By Pass, Kelurahan Lobusona), diduga telah berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam dan KTV—tanpa kejelasan legalitas Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perubahan fungsi bangunan ini bukan sekadar soal bisnis, melainkan menyangkut keselamatan publik dan kepatuhan hukum. Ironisnya, hingga kini, dugaan kuat mengarah pada belum adanya pengurusan SLF oleh para pemilik bangunan tersebut.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan dimanfaatkan wajib memiliki SLF sebagai bukti kelayakan fungsi dan keamanan.
Seorang staf konstruksi yang diperbantukan di dinas PUPR Cipta Karya Labuhanbatu, Hari, secara gamblang menyebutkan bahwa IMB atau PBG saja tidak cukup. Tanpa SLF, bangunan tetap berpotensi melanggar hukum. Lebih jauh, ia mengaku belum pernah melihat adanya pengajuan SLF untuk ruko di kawasan tersebut.
Pernyataan senada juga datang dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mereka mengaku belum mengetahui apakah bangunan yang kini beroperasi sebagai KTV itu telah mengantongi SLF atau belum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: bagaimana bangunan yang diduga belum memenuhi standar kelayakan bisa beroperasi bebas sebagai tempat hiburan malam? Apakah ini bentuk kelalaian pengawasan, atau justru pembiaran?
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat. SLF bukan formalitas—ia adalah jaminan bahwa bangunan aman digunakan, terlebih untuk aktivitas publik dengan intensitas tinggi seperti hiburan malam.
Jika dugaan ini benar, maka aparat terkait tidak bisa lagi bersikap pasif. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan. Sebab, ketika hukum diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga keselamatan banyak orang.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah Labuhanbatu dalam menegakkan regulasi—apakah akan bertindak tegas, atau membiarkan praktik serupa terus berulang tanpa konsekuensi.Namum masyarakat Labuhanbatu berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. Hingga berita ini diterbitkan baik pemilik ruko dan pengelola THM dan KTV di Komplek DL Sitorus, Jalan H Adam Malik ini belum berhasil di konfirmasi.(SGN/Bana).













































Discussion about this post