Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Misteri kematian tragis yang mengguncang kawasan Bukit Tujuh akhirnya mulai terkuak. Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan menghadirkan langsung tersangka untuk memperagakan detik-detik kejadian berdarah tersebut.
Rekonstruksi digelar di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Selasa (12/05/2026), dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 12 adegan diperagakan secara rinci guna mengungkap bagaimana aksi brutal itu terjadi hingga merenggut nyawa korban.
Kasat Reskrim Elimawan Sitorus memimpin langsung jalannya rekonstruksi bersama jajaran Satreskrim dan tim dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa mengerikan itu diketahui terjadi pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam setiap reka adegan, tersangka memperagakan perannya sesuai hasil penyidikan polisi. Penyidik mencocokkan setiap gerakan dengan keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari sini penyidik memperoleh gambaran yang jelas, utuh, dan akurat terkait kronologi kejadian,” tegas AKP Elimawan.
Ia menambahkan, seluruh adegan yang diperagakan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Tak hanya itu, polisi juga menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Suasana rekonstruksi berlangsung tegang. Sejumlah personel dari Satreskrim, Humas, Sie Propam hingga Si TIK turut dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Pihak kejaksaan yang dipimpin Kasipidum Romi Tarigan juga tampak mengamati secara serius setiap detail adegan yang diperagakan tersangka.
Usai rekonstruksi selesai, tersangka langsung dikawal ketat kembali ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Labuhanbatu Selatan yang menanti proses hukum berjalan tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.(SGN/Bana)













































Discussion about this post