Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SD Negeri 05 Bilah Hulu patut dipertanyakan. Pasalnya anggaran ratusan juta rupiah yang semestinya digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis), justru diduga disulap dan dialihkan untuk belanja pengadaan printer dan infokus melalui pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Adapun total dana BOS yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp197.760.000 dan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp98.880.000. Namun publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana setelah muncul penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahap pertama sebesar Rp14.704.000 dan tahap kedua Rp8.766.000 yang disebut digunakan membeli mesin printer serta infokus.
Ironisnya, pengadaan itu dilakukan melalui pos anggaran pemeliharaan fasilitas sekolah.
Kepala SD Negeri 05 Bilah Hulu, Rahmawati, tidak membantah penggunaan anggaran tersebut. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (25/5), ia mengaku dana pemeliharaan sarana dan prasarana dipakai membeli printer dan infokus karena barang sebelumnya hilang dicuri maling.
“Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kami belanjakan ke mesin printer dan infokus, karena printer dan infokus kami hilang dicuri,” ujarnya.
Namun suasana berubah ketika pertanyaan mengarah pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan juknis BOS. Pihak sekolah memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Sikap tertutup itu justru memantik tanda tanya baru. Sebab dalam juknis Dana BOS, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana umumnya diperuntukkan bagi perawatan atau rehabilitasi ringan fasilitas sekolah, bukan pengadaan barang modal elektronik.
Terpisah, Ketua Lembaga Pengawas Supermasih Hukum Republik Indonesia, Chaidir Lubis, menilai penggunaan anggaran tersebut patut dipertanyakan.
Menurutnya, dana pemeliharaan sarana dan prasarana lazim digunakan untuk perbaikan ringan seperti atap bocor, plafon rusak, pengecatan, perbaikan pintu, jendela, lantai hingga fasilitas belajar seperti meja dan kursi murid.
“Yang tidak dibenarkan, dana pemeliharaan sarana dan prasarana dipakai untuk pengadaan aset barang modal. Pengadaan seperti komputer, alat laboratorium, atau barang elektronik lainnya memiliki mata anggaran tersendiri,” tegas Chaidir Lubis.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya keterbukaan pihak sekolah terkait penggunaan Dana BOS agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran di dunia pendidikan.
Di tengah tuntutan transparansi, satu pertanyaan pun muncul: apakah pengadaan printer dan infokus melalui pos pemeliharaan sarana sekolah merupakan bentuk kebutuhan darurat, atau justru celah permainan anggaran yang selama ini luput dari pengawasan?.(SGN/Bana)













































Discussion about this post