Langsa, Sinarglobalnusantara.com-
Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Langsa Kota memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata cara pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan.
Ketua PGRI Cabang Langsa Kota, Lumibra Butar Butar, menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini menghadirkan terobosan sederhana namun berdampak besar, khususnya dalam penguatan karakter peserta didik.
Dalam Permendikdasmen tersebut, terdapat dua poin penting yang ditambahkan dalam prosesi upacara bendera setiap hari Senin, yakni pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan teks Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menyanyikan lagu “Rukun Sesama Teman” setelah lagu wajib nasional.
“Regulasi ini memberikan arah yang lebih jelas bagi satuan pendidikan untuk mengintegrasikan penguatan moral ke dalam aktivitas rutin sekolah, tanpa dibebani administrasi yang rumit,” ujar Lumibra, Senin (26/1/2026).
Ia menilai, fokus utama kebijakan tersebut adalah pemulihan etika, sopan santun, dan disiplin pelajar yang sempat mengalami degradasi di era digital. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari pemahaman mendalam terhadap kondisi generasi muda saat ini.
“Melalui Ikrar Pelajar dan lagu bertema kerukunan, nilai-nilai moral tidak lagi sekadar teori di buku pelajaran, tetapi diinternalisasi dan diaktualisasikan secara konsisten setiap pekan,” tambahnya.
PGRI Langsa Kota juga menilai bahwa penambahan komponen dalam upacara bendera ini mampu menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, serta rasa kebersamaan di kalangan pelajar sejak dini. Bahkan, lagu bertema kerukunan diharapkan dapat menekan potensi perundungan (bullying) dan konflik antar siswa melalui penguatan ikatan emosional.
“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas formal. Dengan adanya Ikrar Pelajar dan lagu ‘Rukun Sesama Teman’, kita sedang menanamkan benih karakter Profil Pelajar Pancasila secara berkelanjutan,” tegas Lumibra.
Menutup pernyataannya, PGRI Langsa Kota mengimbau seluruh kepala sekolah dan guru di semua jenjang pendidikan—SD, SMP, hingga SMA sederajat—di wilayah Langsa Kota agar segera mengimplementasikan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 secara penuh makna.
“Jangan sampai pelaksanaannya hanya menjadi seremoni tanpa ruh. Jadikan setiap Senin pagi sebagai momentum penguatan jati diri bangsa bagi anak-anak didik kita,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen, PGRI Langsa Kota juga akan segera mensosialisasikan poin-poin penting regulasi ini kepada seluruh anggota, agar implementasinya di sekolah-sekolah se-Kecamatan Langsa Kota berjalan efektif demi menyelamatkan generasi emas masa depan. (SGN/Rizki)













































Discussion about this post