Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Seperti kata bijak,”Merawat lingkungan sama dengan merawat masa depan anak cucu kita.” begitulah kata bijak yang menjadi seuntai harapan yang ingin disematkan Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Safrizal Butar Butar kepada warganya, tentu kata bijak tersebut hendaknya berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat bumi, karena sekecil apa pun tindakanmu, bisa memberi dampak pada lingkungan maka bertindak bijaklah!.
Pagi ini tepatnya Jumat (30/01/2026), ketika melaksanakan sambang di salah satu Dusun di tepatnya di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Pangulu Safrizal menyatakan kemarahannya setelah mendapati parit di wilayahnya tersumbat akibat sampah yang dibuang sembarangan oleh warga. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 9 detik yang di unggah di media sosial nya, Safrizal menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh warga agar lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Buanglah sampah pada tempatnya dan sadarlah untuk saling menjaga lingkungan kita bersama-sama, demi kenyamanan kita bersama. Mari kita wujudkan Nagori Tanjung Pasir bersih tanpa sampah,” ujarnya sembari membersihkan sampah sampah yang tersumbat di salah satu parit di Nagori nya.
Tak hanya berhenti pada himbauan, Pangulu juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah nagori dalam menjaga kebersihan dan mencegah dampak lingkungan yang lebih besar.
Aksi dan pernyataan Pangulu tersebut mendapat dukungan luas dari warganet. Banyak yang menilai bahwa pembuangan sampah sembarangan merupakan masalah serius karena dapat menyebabkan banjir, tentu membuang sampah sembarangan menjadi sumber penyakit, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Secara hukum, perbuatan membuang sampah sembarangan memang dilarang dan sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, bahkan ancaman kurungan penjara hingga tiga bulan.
Dengan adanya himbauan dan rencana penegakan sanksi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Nagori Tanjung Pasir semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama.(SGN/R01)













































Discussion about this post