Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Polemik dugaan penggembosan PAD Pasar Tanah Jawa semakin memanas. Setelah pemberitaan terkait dugaan perbedaan setoran retribusi mencuat ke publik, DPD APPSI Kabupaten Simalungun akhirnya resmi mengajukan Hak Jawab dan Koreksi kepada media online Sinar Global Nusantara, yang dikirim melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Minggu (24/5/2026).
Surat yang ditandatangani Ketua DPD APPSI Simalungun, Sepri Ijon Maujana Saragih, S.H., M.H., bersama Sekretaris Marjo Situmorang, M.Pd., itu menilai pemberitaan sebelumnya telah merugikan nama baik organisasi dan tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat tersebut, APPSI menegaskan bahwa pihaknya merupakan mitra resmi Pemerintah Kecamatan Tanah Jawa dalam pengelolaan pasar berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati bersama. Mereka juga membantah tudingan praktik pungutan liar maupun ketidaksesuaian setoran retribusi sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPD APPSI Simalungun dengan Pemerintah Kecamatan Tanah Jawa senantiasa mengedepankan semangat gotong royong dan kemitraan dalam mengawal PAD, kebersihan pasar, dan kesejahteraan pedagang,” tulis APPSI dalam surat hak jawabnya.
Tak hanya itu, APPSI juga mengungkap alasan pemberhentian Maruasa Sitorus dan Ika Gentina Nainggolan dari jabatan Kepala Pasar dan Wakil Kepala Pasar. Menurut APPSI, keduanya dianggap tidak menjalankan amanah organisasi sebagaimana mestinya dalam pengelolaan pasar dan pencapaian target PAD.
Namun di tengah bantahan tersebut, mantan penagih retribusi Pasar Pekan Tanah Jawa, Maruasa Sitorus, justru kembali buka suara dan memunculkan babak baru polemik ini.
Maruasa mengaku selama dipercaya melakukan pengutipan retribusi, pihaknya rutin menyetor Rp1 juta setiap minggu kepada APPSI Simalungun. Namun menurut pengakuannya, setoran yang diteruskan ke kecamatan disebut hanya Rp450 ribu.
Pernyataan itu sontak memicu perhatian publik karena dinilai bertolak belakang dengan klaim transparansi yang disampaikan APPSI.
“Selama kami dipercaya melakukan pengutipan, kami tetap setor Rp1 juta per minggu ke APPSI. Tapi yang masuk ke kecamatan hanya Rp450 ribu. Kepala pasar pun sering ditegur karena dianggap tidak sesuai dengan pembicaraan awal saat MoU,” ungkap Maruasa.
Ia juga menyinggung bahwa perjanjian kerja sama yang dibuat pada masa Camat Samosir sebenarnya telah diminta untuk dibatalkan sebelum camat tersebut pensiun pada November 2025. Bahkan disebutkan agar dibuat perjanjian baru bersama camat yang baru demi legalitas dan transparansi pengelolaan pasar.
Tak berhenti di situ, Maruasa turut menyoroti minimnya keterlibatan sejumlah pihak APPSI dalam kegiatan gotong royong pasar. Menurutnya, dari sekian banyak agenda yang pernah digelar, hanya Sekretaris Jenderal yang beberapa kali hadir.
Situasi semakin memanas setelah dirinya bersama pihak pengelola lain disebut dikeluarkan dari grup DPD APPSI dan diberhentikan secara sepihak. Langkah tersebut dinilai memperlihatkan adanya konflik internal serius dalam tubuh organisasi.
Di sisi lain, APPSI menilai pemberitaan yang telah beredar sebelumnya sarat tuduhan tanpa konfirmasi dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga. Dalam surat hak jawabnya, APPSI bahkan menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila permintaan koreksi dan ruang klarifikasi tidak dipenuhi. Dan terkait polemik baru yang disebut kan Maruasa Sitorus pihak APPSI Simalungun belum berhasil di konfirmasi.
Dibalik itu semua kini perhatian publik tertuju pada dua hal besar: apakah benar terjadi dugaan selisih setoran retribusi pasar, dan siapa sebenarnya pihak yang paling berwenang dalam pengelolaan Pasar Tanah Jawa? Hingga kini, polemik tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan para pedagang pasar.
DPRD Simalungun Ditantang Turun Tangan
Kini bola panas mulai mengarah ke DPRD Kabupaten Simalungun.Mencuatnya polemik dugaan selisih setoran retribusi Pasar Tanah Jawa kini mulai memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak DPRD Kabupaten Simalungun turun tangan dan memberikan sikap resmi terkait kisruh pengelolaan pasar yang dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pertanyaan pun mulai diarahkan kepada para wakil rakyat di DPRD Simalungun, di antaranya:
1.Apakah DPRD Simalungun akan memanggil pihak Kecamatan Tanah Jawa dan DPD APPSI Simalungun terkait dugaan ketidaksesuaian setoran retribusi pasar?
2.Bagaimana pengawasan DPRD terhadap pengelolaan retribusi pasar yang melibatkan pihak ketiga atau organisasi kemasyarakatan?
3.Jika benar ada perbedaan antara setoran lapangan sebesar Rp1 juta dengan yang diterima kecamatan Rp450 ribu, apakah DPRD akan membentuk tim investigasi atau meminta audit resmi?
4. Apakah kerja sama pengelolaan pasar antara pihak kecamatan dengan APPSI sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat?
DPRD juga diminta menjelaskan apakah pengelolaan retribusi pasar seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah kecamatan demi menghindari konflik kepentingan dan polemik berkepanjangan.
Publik kini menunggu langkah tegas DPRD Simalungun. Sebab persoalan ini bukan lagi sekadar konflik internal organisasi, melainkan sudah menyangkut transparansi pengelolaan uang retribusi pasar dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PAD di Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Simalungun masih belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang terus menjadi sorotan masyarakat tersebut (SGN/R01)













































Discussion about this post