Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu berinisial JS dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang agen kelapa sawit, Manarsar Sitorus. Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam kantor pemasaran PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Dusun Sidomulyo I, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan itu telah diterima Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut keterangan Manarsar Sitorus, dirinya bersama sejumlah rekan mendatangi PT HSJ untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan pembongkaran buah sawit yang mereka kirim. Ia mengaku, buah sawit miliknya baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik pemasok lain disebut tetap diproses seperti biasa.
“Kami datang ke pabrik hanya ingin menanyakan kenapa sawit kami baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik orang lain bisa langsung dibongkar seperti biasanya,” ujar Manarsar, Selasa (21/7).
Manarsar menjelaskan, setibanya di kantor pemasaran PT HSJ, rombongan diterima oleh Humas PT HSJ, Ray Saragih, bersama Asisten Pemasaran Johan. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan diskusi dan menurutnya telah ditemukan solusi atas persoalan yang dipersoalkan.
Namun situasi berubah ketika dari luar kantor terdengar suara sepeda motor yang digeber-geber. Manarsar mengaku, suara tersebut berasal dari anak terduga pelaku inisial TS, yang datang bersama beberapa orang lainnya.
“Saat diskusi sudah selesai dan solusi sudah didapat, tiba-tiba dari luar terdengar suara motor yang digeber. Mereka kemudian datang bersama beberapa orang lainnya,” katanya.
Ia menuturkan, kehadiran kelompok tersebut sempat diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Namun setelah sempat keluar dari area kantor, terlapor dan TS disebut kembali masuk ke dalam kantor pemasaran.
Menurut pengakuan korban, saat itulah dugaan penganiayaan terjadi.
“Awalnya sudah dilerai polisi. Tapi kemudian mereka masuk lagi ke kantor. JS memukul tangan saya sekitar tiga kali, sementara TS memukul dada saya sekitar tiga kali. Polisi kemudian datang melerai sehingga kejadian tidak berlanjut,” ungkap Manarsar.
Akibat kejadian tersebut, Manarsar mengaku mengalami luka bengkak pada tangan kanan serta nyeri di bagian dada sebelah kanan. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihan Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan ya, Pak. Personel masih menangani dan sudah saya atensikan kasus tersebut,” ujar AKP Jihan, Selasa (21/7).
Hingga berita ini diterbitkan, JS maupun TS belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(SGN/Bana)













































Discussion about this post