Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Penanganan dugaan pengancaman terhadap wartawan yang menyeret nama Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, memasuki babak baru. Setelah mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Simalungun, berbagai kalangan mulai mempertanyakan sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Ketidakhadiran Panuturan Marpaung dalam agenda pemeriksaan membuat penyidik memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua guna meminta klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Simalungun, AIPDA Ivan Purba, membenarkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam minggu ini kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung untuk dimintai keterangan. Secepatnya akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya,” ujar Ivan Purba di Mapolres Simalungun.
Menurutnya, kehadiran terlapor sangat penting agar penyidik memperoleh keterangan secara langsung sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus tersebut bermula setelah media memberitakan kondisi tanaman ulang (replanting) kelapa sawit di Kebun Mayang melalui laporan investigasi berjudul “Alarm Bahaya di Kebun Mayang! Sawit Replanting Diduga Berguguran, Potensi Kerugian BUMN Mengintai.”
Tidak lama setelah pemberitaan itu terbit, wartawan yang diduga menjadi korban pengancaman mengaku dihentikan di tengah perjalanan oleh Panuturan Marpaung di kawasan Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Korban mengaku menerima serangkaian ucapan bernada intimidatif hingga diduga mengarah pada ancaman pembunuhan.
“Ngapain kau berita-beritakan kebun itu, mengganggu keluargaku kau. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Entah siapa nanti mati dijogal. Ayo main kita,” ujar korban menirukan ucapan yang diduga disampaikan Askep tersebut.
Wartawan yang menjadi sasaran ancaman mengaku tetap merespons secara profesional. “Itu bukan berita saya, itu berita SGN. Kalau tidak setuju dengan isi pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau kirim klarifikasi ke redaksinya,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh GAHS bersama saksi Tumbur Panjaitan.
Aktivis: Mangkir dari Panggilan Polisi Menimbulkan Persepsi Kebal Hukum
Sorotan tajam juga datang dari salah satu aktivis, Susilo Atmaja Purba atau Purba Blankon.
Ia menilai ketidakhadiran seorang pejabat perusahaan negara dalam memenuhi panggilan aparat penegak hukum dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Mangkirnya Askep dari panggilan polisi menjadi alarm keras dugaan kebal hukum atau setidaknya menunjukkan sikap meremehkan proses hukum. Seorang pejabat perusahaan semestinya memberi contoh dengan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Purba Blankon juga mengaku menerima informasi bahwa dugaan intimidasi terhadap wartawan bukan kali pertama dilakukan.
“Kalau benar seperti yang dilaporkan, kawan kawan juga mengaku pernah terjadi ancaman terhadap wartawan lain hanya karena mengkritisi kinerjanya, maka ini patut menjadi perhatian serius. Seorang pejabat seharusnya siap menerima kritik, bukan membalas dengan ancaman. Kalau memang mudah terpancing emosi seperti itu, menurut saya perlu dilakukan evaluasi, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi,” katanya.
Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika penanganannya tidak jelas, kami bersama rekan-rekan media dan aktivis siap turun ke jalan menuntut keadilan,” tegasnya.
Publik Pertanyakan Pengelolaan Kebun Mayang
Di tengah proses hukum tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Afdeling V Kebun Mayang yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan investigasi.
Hasil investigasi lapangan pada 2 Juni 2026 menemukan sejumlah tanaman sawit hasil replanting diduga mengalami kematian, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan dan pengawasan program peremajaan kebun.

Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV dinilai memiliki kewajiban menjaga transparansi dalam pengelolaan aset publik. Sejumlah kalangan mendesak manajemen melakukan audit teknis menyeluruh terhadap program replanting guna memastikan penyebab kematian tanaman dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Ancaman terhadap Pers Jadi Sorotan
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Apabila dugaan ancaman terhadap wartawan terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan individu wartawan, tetapi juga menyentuh hak masyarakat memperoleh informasi serta prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, Panuturan Marpaung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman maupun alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan maupun pihak PTPN IV untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(SGN/R01/TS)













































Discussion about this post