Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Pelarian Zulfadly alias Bagong (37), tahanan kasus narkotika jenis sabu yang kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan selama 18 hari, pria asal Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, itu berhasil diringkus kembali oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di sebuah rumah persembunyian di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum. Meski sempat lolos dari pengawasan petugas, pengejaran intensif yang dilakukan tanpa mengenal lelah akhirnya membuahkan hasil.
Bagong diketahui melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB. Sejak saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, hingga menelusuri setiap jejak yang diduga mengarah ke lokasi persembunyian tersangka.
Usaha tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, SH bersama Kanit II Ipda R. Situngkir berhasil menemukan Bagong di rumah temannya, Anto, di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Bagong yang selama hampir tiga pekan hidup berpindah-pindah tempat persembunyian akhirnya tak mampu lagi menghindari kejaran aparat.
Setelah diamankan, petugas langsung membawa tersangka kembali ke Mapolres Labuhanbatu. Dengan pengawalan ketat dan didukung kerja sama keluarga tersangka, Bagong tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, Bagong mengaku hidup dalam ketakutan selama menjadi buronan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya terus berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi.
Menariknya, tersangka mengaku sempat memiliki niat untuk menyerahkan diri karena merasa bersalah. Namun, niat tersebut belum sempat diwujudkan karena Tim Satresnarkoba lebih dahulu berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.
Kepada penyidik, Bagong juga mengakui bahwa alasan utama dirinya melarikan diri adalah karena takut menghadapi proses hukum atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Saat ini, tersangka telah kembali mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Kondisinya dilaporkan sehat dan seluruh proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan menangkap kembali tahanan yang sempat kabur ini menjadi catatan positif bagi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Operasi pengejaran yang berlangsung selama 18 hari menunjukkan komitmen aparat dalam memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang dapat lolos dari jerat hukum, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa pelarian hanya akan menunda, bukan menghapus, pertanggungjawaban di hadapan hukum.(SGN/Bana)












































Discussion about this post