Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusan menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba, tim sukses menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti, Kamis (16/07/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, operasi bermula setelah tim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan warga di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara.
Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Sastrawan Ginting bersama Bripka Syahputra S.H., Brigadir H. Chandra Srg., dan Brigadir Robi Rizki Arsal S.H. segera turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat gelagat mencurigakan dari dalam rumah milik Riki Zulpriansyah Harahap (33 tahun), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tim pun segera melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.
Saat digeledah di kamar rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,51 gram bruto, 1 bungkus plastik transparan berisi klip kecil kosong, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah skop dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga hasil penjualan.
Dari pengakuan Riki, barang haram tersebut didapatkannya dari orang lain bernama Gunawan (55 tahun) yang beralamat di Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat. Tim segera bergerak menyusuri petunjuk tersebut dan berhasil mengamankan Gunawan di sebuah pondok di lingkungan Pendoan.
Di lokasi kedua, petugas menyita uang tunai sebesar Rp50.000 yang diakui Gunawan sebagai upah hasil pengambilan sabu dari sosok bernama Aldo yang beralamat di wilayah yang sama. Hingga saat ini, tim masih terus melakukan penelusuran untuk menangkap Aldo yang belum berhasil ditemukan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres labuhanbatu melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya Labuhanbatu yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.(SGN/Bana)












































Discussion about this post