Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Keresahan masyarakat Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kian memuncak. Seorang pria berinisial Sugi diduga menjadi pengendali peredaran narkotika di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan kapan aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Sejumlah warga mengaku tidak lagi merasa nyaman akibat maraknya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka. Mereka berharap Polsek Bilah Hilir tidak menunggu semakin banyak korban sebelum bertindak.
“Kami minta Polsek Bilah Hilir segera turun tangan. Jangan biarkan peredaran narkoba terus berlangsung di kampung kami. Generasi muda menjadi taruhannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Rabu (16/7/2026).
Menurut keterangan warga, nama Sugi sudah lama disebut-sebut dalam dugaan peredaran narkoba di Lingkungan Pirbun. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya tindakan hukum yang mereka anggap mampu menghentikan aktivitas tersebut.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila dugaan tersebut terbukti.
Dikonfirmasi mengenai keluhan masyarakat tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
“Baik Pak Bana. Terima kasih atas kerja samanya. Kami tindak lanjuti,” ujar AKP Armen Faisal melalui pesan singkat, Kamis (17/7/2026).
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian warga yang menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian. Masyarakat berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sugi yang disebut bandar narkoba belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang disampaikan warga. Redaksi Sinarglobalnusantara.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(SGN/Bana)














































Discussion about this post