INHU, Sinarglobalnusantara.com-
Pengelolaan aset negara hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan. Perkebunan kelapa sawit yang kini dikelola Agrinas melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PAS diduga mengalami penurunan kualitas akibat minimnya perawatan.
Sorotan tersebut berawal dari informasi yang diterima awak media dari sejumlah pekerja PT PAS. Mereka mengaku, sejak diberlakukannya pola KSO, biaya perawatan kebun diduga dikurangi sehingga berdampak pada kondisi tanaman di lapangan.
Untuk menguji informasi tersebut, awak media berupaya menghubungi pihak manajemen PT PAS. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi belum berhasil. Manager PT PAS yang disebut bernama Sulastri, melalui staf lapangan, dikabarkan belum bersedia memberikan keterangan dan nomor kontaknya tidak diberikan kepada awak media.
Berbekal informasi tersebut, awak media melakukan investigasi lapangan pada Minggu (19/7/2026). Hasil pantauan menunjukkan kondisi kebun yang memprihatinkan. Gawangan terlihat dipenuhi semak dan anak kayu dengan tinggi diperkirakan mencapai dua meter. Sejumlah pelepah sawit tampak patah, sementara beberapa pohon terlihat nyaris mati.
Kondisi itu diduga dipengaruhi kurang optimalnya pemeliharaan, termasuk dugaan minimnya pemupukan dan tidak terkendalinya gulma yang bersaing menyerap unsur hara serta air. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, produktivitas kebun berpotensi menurun dan aset negara dikhawatirkan tidak mampu memberikan hasil maksimal.
Ironisnya, aset yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara setelah disita dari penguasaan sebelumnya justru diduga mengalami penurunan kualitas. Apabila tidak segera dilakukan pembenahan, nilai ekonomis aset negara tersebut dikhawatirkan terus merosot dan memerlukan biaya pemulihan yang jauh lebih besar.
Kondisi ini memunculkan harapan dari berbagai kalangan agar Agrinas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kerja sama dengan PT PAS. Publik juga berharap dilakukan audit terhadap sistem pemeliharaan kebun untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Pengelolaan aset negara pada prinsipnya harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nilai aset tetap terjaga dan mampu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada manajemen PT PAS maupun pihak Agrinas apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Perkembangan terkait pengelolaan aset negara tersebut akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik.(SGN/RHS)













































Discussion about this post