Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Praktik peredaran narkotika yang selama ini meresahkan warga Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menggerebek rumah yang diduga dijadikan markas transaksi sabu dan mengamankan seorang bandar beserta puluhan gram narkotika siap edar, Sabtu (18/7/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial DSH alias Putra Sennah (41), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 30,81 gram sabu serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang telah lama resah karena rumah tersangka diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Modus “Jendela Rahasia”
Hasil penyelidikan mengungkap modus yang digunakan tersangka terbilang cukup licin. Transaksi sabu dilakukan dari dalam rumah melalui sebuah jendela tersembunyi yang berada di samping kamar, sehingga pembeli tidak perlu masuk ke dalam rumah dan aktivitas tersebut sulit terpantau warga maupun aparat.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel untuk melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 09.20 WIB, tim bergerak melakukan pengepungan dan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar sambil menggenggam sebuah dompet kecil. Setelah diperiksa, dompet tersebut ternyata berisi paket sabu.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan:
Lima bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 30,81 gram.
Satu unit timbangan digital.
Empat bungkus plastik klip ukuran sedang kosong.
Tiga bungkus plastik klip ukuran besar kosong.
Satu potong pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop sabu.
Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
Dua lembar potongan tisu putih serta sebuah dompet penyimpanan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyuplai Berinisial Ipul Masuk Radar Polisi
Saat diinterogasi, DSH mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.
Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga masih bebas.
Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu menegaskan pengungkapan ini tidak akan berhenti pada satu pelaku. Polisi memastikan akan terus memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(SGN/Bana)












































Discussion about this post